Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengamat Hukum Desak Polda Sumut Usut Dugaan Pemerasan oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar

journalist-avatar-top
Jumat, 1 Agustus 2025 12.16
pengamat_hukum_desak_polda_sumut_usut_dugaan_pemerasan_oleh_kanit_tipikor_polres_pematangsiantar

Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengamat hukum dari Universitas Simalungun, Andre Sinaga, mendorong Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera turun tangan memeriksa dugaan permintaan uang senilai Rp200 juta oleh Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani.

Dugaan ini mencuat setelah Kadis Perhubungan Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang, mengunggah pernyataan mengejutkan melalui akun media sosial pribadinya. Dalam unggahannya, Julham—yang kini tengah ditahan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di RS Vita Insani—menyebut bahwa Ipda Lizar Hamdani meminta sejumlah uang agar kasus yang menjeratnya tidak dilanjutkan.

Menanggapi hal tersebut, Andre Sinaga menegaskan bahwa pernyataan Julham tidak bisa diabaikan begitu saja. Ia mendesak Polda Sumut segera melakukan verifikasi dan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Ini bukan isu sepele. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh seorang pejabat yang sedang menjalani proses hukum, dan dipublikasikan secara terbuka di media sosial. Artinya, perlu ditindaklanjuti secara serius. Polda Sumut harus jemput bola (proaktif),” kata Andre, Jumat (1/8/2025).

Andre juga mengkritik pernyataan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, yang menyarankan agar dugaan tersebut dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Ia menilai pendekatan itu tidak mencerminkan respons cepat terhadap persoalan yang menyangkut integritas aparat penegak hukum.

“Sebagai institusi hukum, polisi seharusnya langsung merespons setiap dugaan pelanggaran, apalagi ini menyangkut oknum internal dan tuduhan pemerasan. Menunggu laporan resmi bukanlah langkah tepat dalam kasus seperti ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andre juga mendesak agar Ipda Lizar Hamdani segera dinonaktifkan dari jabatannya selama proses penyelidikan berlangsung.

“Untuk menjamin objektivitas dan kelancaran proses pemeriksaan, Kapolres sebaiknya menonaktifkan sementara Ipda Lizar dari posisinya. Ini penting agar tidak ada konflik kepentingan,” tutur Andre.

Kasus ini mencuat di tengah sorotan tajam publik terhadap dugaan praktik pungli yang melibatkan pejabat Dinas Perhubungan Pematangsiantar. Andre berharap, kasus ini menjadi momentum bagi aparat kepolisian untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik korupsi serta menjaga marwah institusi dari pelanggaran etika dan hukum oleh oknum di internalnya. (gideon/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN