Polsek Patumbak Tangkap Buronan 7 Tahun Kasus Pembunuhan Apri Winata Tarigan

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora meminta pelaku menjelaskan tindakannya membunuh Apri Winata Tarigan (Foto: Matius Gea/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap Abul usia 35 tahun, buronan kasus pembunuhan Apri Winata Tarigan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh tahun. Kasus ini pertama kali terjadi pada 27 November 2018 di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, mengatakan korban Apri Winata Tarigan, usia 27 tahun, tewas dibacok, dipukul, lalu jasadnya dibuang ke dalam sumur oleh dua pelaku, yakni Wira Darma alias Awen dan adiknya Abul.
“Tersangka Abul ini sempat masuk DPO, dan berhasil kita tangkap baru-baru ini di Sigara-gara,” ujar Daulat saat konferensi pers di pemakaman umum Desa Sigara-gara, Senin (28/7/2025).
Usai pembunuhan, ibu korban, Agustina Sembiring, langsung melapor ke Polsek Patumbak. Tak lama kemudian, Wira Darma ditangkap, sedangkan Abul berhasil melarikan diri dan baru kini berhasil diamankan.
Menurut Kompol Daulat, Abul berperan aktif dalam penganiayaan hingga pembunuhan korban dan turut membuang jasad ke sumur yang berjarak 200 meter dari rumah pelaku.
Kini, Abul ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Untuk diketahui, kuburan tempat kasus ini dirilis merupakan lokasi korban Apri Winata Tarigan dikebumikan oleh pihak keluarga,” tambah Daulat. (Matius/hm17)