Monday, July 28, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengemudi Innova BK 1453 RG Ditahan Usai Tabrak Dua Pengendara di Medan

journalist-avatar-top
Senin, 28 Juli 2025 16.01
pengemudi_innova_bk_1453_rg_ditahan_usai_tabrak_dua_pengendara_di_medan_

Tangkapan layar pengemudi sepeda motor ditabrak dari belakang oleh mobil Innova. (foto:doksatlantaspolrestabesmedan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Fariz Andrian, pengemudi mobil Toyota Innova BK 1453 RG, resmi ditahan pihak kepolisian setelah menabrak dua pengendara sepeda motor di dua lokasi berbeda di Kota Medan, Minggu (27/7/2025).

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, insiden pertama terjadi di Jalan Gagak Hitam (Ringroad), Kecamatan Medan Sunggal, sekitar pukul 08.39 WIB. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @Bobyalkindyy yang mengklaim menjadi salah satu korban.

"Saya ditabrak dari belakang oleh mobil yang mirip dengan yang terlibat kecelakaan di Jalan Sumarsono," tulisnya di kolom komentar unggahan @tkpmedan yang dipantau Mistar, Senin (28/7/2025).

Rekaman CCTV memperlihatkan sebuah mobil menyeruduk pengendara motor dari belakang. Korban terpental dan terseret beberapa meter.

Laila, yang mengaku sebagai istri korban, mengatakan suaminya baru saja mengantar dirinya ke tempat kerja sebelum kecelakaan terjadi.

"Suami saya tidak buru-buru, tapi tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh mobil itu dan pelakunya kabur tanpa bertanggung jawab," ujarnya kepada Mistar.

Akibat insiden tersebut, suaminya mengalami luka di kepala, jidat yang harus dijahit, sejumlah gigi patah, serta memar di beberapa bagian tubuh. Laila mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Satlantas Polrestabes Medan.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita membenarkan bahwa mobil pelaku adalah kendaraan yang sama dalam dua kecelakaan tersebut.

"Dari hasil analisa CCTV, ada kecocokan. Korban dari Ringroad juga sudah datang untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Pria 28 tahun itu kini telah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), karena menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Pengemudinya kami tahan. Dua pasal diterapkan," kata Made.

Sebelumnya, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Medan, Iptu Sarma Rajagukguk, menyatakan pelaku tidak dalam kondisi mabuk, melainkan mengemudi keadaan mengantuk.

"Kalau mabuk, tidak. Tapi memang dalam keadaan mengantuk," ucapnya, Minggu (27/7/2025). (putra/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN