Polres Tanah Karo Bekuk Warga Kuta Buluh Pemilik Sabu Siap Edar

Tersangka ST saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tanah Karo/Mistar)
Karo, MISTAR.ID
Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap ST, 40 tahun, warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (30/10/2025) sore.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka tanpa perlawanan. Dari lokasi, petugas mengamankan 0,9 gram sabu siap edar yang disimpan tersangka di dalam bungkus rokok dan diselipkan di belakang pintu rumahnya.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Sabtu (1/11/2025), membenarkan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat sekitar.
“Dari hasil penggeledahan, sabu seberat 0,9 gram berhasil diamankan, terbagi dalam tujuh plastik siap edar. Tersangka menyimpannya di dalam bungkus rokok di belakang pintu rumah,” ujarnya.
ST dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Eko menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan akan membasmi hingga ke akarnya. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba di lingkungan masing-masing,” ucap Eko. (hm24)
























