Saturday, November 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bersengketa, Kantor Camat di Tanjungbalai Disegel Ahli Waris tapi Pelayanan Tetap Normal

Mistar.idSabtu, 1 November 2025 17.16
journalist-avatar-top
PR
bersengketa_kantor_camat_di_tanjungbalai_disegel_ahli_waris_tapi_pelayanan_tetap_normal

Kantor camat Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tampak disegel ahli waris. (foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Aktivitas pelayanan publik di Kantor Camat Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tetap berjalan normal meski gedung tersebut disegel pihak ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan.

Berdasarkan informasi diperoleh penyegelan terjadi sejak Rabu (29/10/2025). Meski demikian, aktivitas pelayanan dipastikan tetap berjalan normal. Penyegelan dilakukan dengan adanya sebuah spanduk dan garis larangan di depan pintu utama kantor camat.

Dalam spanduk tersebut tertulis pengumuman tanah yang ditempati Kantor Camat Datuk Bandar merupakan milik ahli waris Ida Resita, dengan luas mencapai sekitar 18.000 meter persegi, sebagaimana berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai yang memenangkan ahli waris.

Kendati demikian, meski ada peringatan agar tidak memasuki area tanpa izin, aktivitas pemerintahan di Kantor Camat Datuk Bandar tetap berjalan seperti biasa. Pelayanan kepada masyarakat tidak dihentikan demi menjaga kelancaran administrasi di tingkat kecamatan.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, M Fadly Abdina, membenarkan adanya penyegelan tersebut dan menyatakan bahwa pemerintah sedang menempuh langkah hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan itu secara bijak.

“Proses penyelesaian hukum sedang berjalan. Pemerintah menghormati keputusan pengadilan, namun tetap berupaya menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Selain kantor camat, di luas lahan yang disengketakan tersebut juga terdapat rumah dinas Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai.

Asisten Pemerintahan Pemkot Tanjungbalai, Abu Hanifah menjelaskan, diketahui persoalan itu bermula ketika Pemkot Tanjungbalai digugat atas lahan yang diklaim pihak ahli waris yang diatasnya berisikan bangunan salah satunya layanan pemerintahan kantor camat.

Pada tahun 2022 telah ada perjanjian damai dan Pemkot akan membayar ganti rugi senilai Rp 8,4 Miliar lebih ke penggugat. Hanya saja, hingga saat ini pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai keuangan daerah. Sebesar Rp4,2 Miliar telah dialokasikan dalam Perubahan APBD 2025 sebagai pembayaran awal dan kekurangannya akan dibayar pada tahun anggaran 2026.

"Akan tetapi, karena ada regulasi yang wajib dipatuhi, maka pembayaran tahap awal sebesar Rp4,2 miliar belum bisa dilakukan," kata Abu Hanifah.

Pemkot Tanjungbalai, kata dia, sangat berhati-hati dalam persoalan ini dan tetap menjalankan prosedur yang berlaku. "Tadinya dalam tahap proses pembayaran ganti rugi, pihak penggugat minta secara tertulis, namun Pemkot Tanjungbalai menolak. Penolakan bertujuan untuk mencegah munculnya masalah baru,” ucapnya.

Dia menambahkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Mendagri, BPKP, KPK, serta instansi terkait lainnya, Pemkot Tanjungbalai diminta untuk mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN