Polsek Dolok Masihul Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Sergai

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul (f:ist/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polsek Dolok Masihul, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria berinisial AR alias O, warga Dusun IV, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai. AR diduga membongkar rumah, Kamis (19/6/2025).
Menurut keterangan Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, pelaku berusia 30 tahun itu menggasak satu unit sepeda motor milik korban Ponimin, 61 tahun, warga Dusun II, Desa Kelapa Bajohom, dengan cara merusak engsel pintu dapur rumah korban.
"Korban hendak ke dapur rumahnya pagi sekitar pukul 06.30 WIB dan melihat pintu dapur rumahnya sudah terbuka dengan keadaan engsel pintu dirusak. Kemudian melihat satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam merah miliknya seharga Rp15 juta yang terparkir di ruangan dapur sudah tidak ada lagi (hilang). Kemudian korban langsung melapor ke Polsek Dolok Masihul," jelasnya, Sabtu (21/6/2025).
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Iptu Qory O. Siregar, langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki lebih lanjut di lapangan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menerima informasi dari warga yang mengaku melihat seorang pria dengan ciri-ciri mirip pelaku, mengendarai sepeda motor yang sesuai dengan milik korban. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan lanjutan.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa tersangka sedang duduk di warung seberang jalan depan PT MAS," ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan awal. Ia pun mengakui bahwa dirinyalah yang membobol rumah korban dan mencuri sepeda motor tersebut dengan cara merusak pintu belakang.
"Setelah berhasil diamankan kemudian dilakukan interogasi cepat dan tersangka mengakui dirinya sendiri yang melakukan pencurian di dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk dan mengambil sepeda motor milik korban," ungkap Iptu Manullang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.(Damanik/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pengedar Sabu di Batu Bara Ditangkap Saat Tunggu Pembeli