Pengedar Sabu di Batu Bara Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

Terduga pelaku pengedar sabu diamankan Satres Narkoba Polres Batu Bara. (f : ist/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial YS, warga Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Ia ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang telah lama menjadi target operasi.
Pria usia 38 tahun itu diringkus di rumahnya saat menunggu pelanggan, pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu, beberapa plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp152.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, menyebut bahwa YS sudah lama menjadi incaran petugas, namun sebelumnya selalu berhasil melarikan diri.
"Terduga pelaku merupakan target yang selama ini berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas," ujar Fahmi, Sabtu (21/6/2025).
Penangkapan YS berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sedang berada di rumah. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit I Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Iptu Jimmy R. Sitorus segera menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.
Setelah memastikan target berada di dalam rumah, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan. YS pun tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya dan hendak dijual.
"Setelah ditangkap, YS yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bersama barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum dan pengembangan jaringan," tutur Fahmi.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku. (Ebson/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Transaksi Sabu di Warung Bakso dan SPBU, Tiga Pelaku Ditangkap