Thursday, October 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Bilah Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Labuhanbatu, 2 Gram Sabu Disita

Kamis, 2 Oktober 2025 14.18
polsek_bilah_hulu_ringkus_pengedar_sabu_di_labuhanbatu_2_gram_sabu_disita

Pengedar sabu diamankan di Mapolsek Bilah Hulu. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu berhasil menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar sabu berinisial ASR alias Daud, 31 tahun di Dusun Kampung Lalang, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Rabu malam (1/10/2025).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Ipda Syafrudin Alamsyah. Mendapatkan informasi, Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Tak lama, dua pria terlihat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Saat hendak diamankan, satu orang berhasil melarikan diri, sedangkan Ahmad Saputra Ritonga berhasil ditangkap.

Dalam upaya penangkapan, pelaku sempat membuang selembar tisu yang ternyata berisi sabu. Polisi kemudian menggeledah sepeda motor yang dikendarainya dan menemukan satu bungkus rokok berisi narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2,05 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit handphone Oppo, serta uang tunai Rp54.000.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku Ahmad Saputra Ritonga alias Putra Duad sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil interogasi, ia mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Padli yang kini berstatus DPO. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasoknya,” ujarnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN