Thursday, October 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jaksa Siapkan Tuntutan untuk Kardianto dalam Perkara Dana Desa

Kamis, 2 Oktober 2025 13.53
jaksa_siapkan_tuntutan_untuk_kardianto_dalam_perkara_dana_desa

Pangulu Nagori Banjar Hulu, Kardianto. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun sedang menyiapkan surat tuntutan terhadap Kardianto, mantan Pangulu (kepala desa) Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Kardianto merupakan terdakwa kasus korupsi penyimpangan penggunaan dana desa.

Selain Kardianto, Bambang Surya Siregar selaku mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu juga terseret dalam pusaran korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 573.524.757,00.

"Tim Jaksa tengah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Kardianto dan Bambang Surya Siregar menyusul," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Edison Situmorang, Kamis (2/10/2025).

Surat tuntutan terhadap Kardianto tersebut akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan pada Senin depan.

"Sedang disiapkan, sidang berikutnya agenda tuntutan pada hari Senin 6 Oktober 2025," ujar Edison lagi.

Edison menambahkan, pada sidang Senin lalu telah dilaksanakan pemeriksaan saksi mahkota, ahli, dan para terdakwa. Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun.

Dalam perkara ini, Kardianto dan Bambang Surya Siregar merupakan saksi mahkota. Dan keduanya akan saling memberikan keterangan terhadap perkara yang sama. (hamzah/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN