Polsek Batang Kuis Selesaikan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice di Deli Serdang


Polsek Batang Kuis melakukan restorative justice kasus pencurian anak di bawah umur.(foto: sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Polsek Batang Kuis jajaran Polresta Deli Serdang berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Proses mediasi ini menjadi bukti penerapan pendekatan hukum yang lebih humanis, kekeluargaan, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Kegiatan Restorative Justice tersebut dilaksanakan di Polsek Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (21/10/2025) dan dihadiri oleh unsur masyarakat serta para pihak yang terlibat dalam perkara.
Hadir dalam kegiatan itu Kapolsek Batang Kuis AKP Salija, Kanit Reskrim Ipda Tabi’ul Hidayat, serta Kepala Desa Sena, Yuli.
Baca Juga: Cabjari Labuhan Deli Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Pencurian Atria Wiranta Tarigan
Kasus ini berawal pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis. Korban berinisial Y melaporkan empat orang pelaku yang masih di bawah umur ke SPK Polsek Batang Kuis atas dugaan pencurian sejumlah barang miliknya.
Seiring proses penyelidikan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai dengan difasilitasi oleh penyidik.
Dalam kesepakatan tersebut, para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan, serta mengembalikan barang-barang hasil pencurian yang masih utuh.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Kepala Desa Sena turut berinisiatif memfasilitasi para pelaku untuk mengikuti pendidikan moral dan formal di pesantren, apabila kedua orang tua pelaku bersedia menyerahkan anak-anak mereka untuk dibina.
Kapolsek Batang Kuis AKP Salija didampingi Kanit Reskrim Ipda Tabi’ul Hidayat menegaskan pendekatan RJ merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan dan pembinaan.
“Pendekatan ini menjadi bentuk nyata dari upaya hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan serta pembinaan bagi pelaku dan keluarganya yang memiliki latar belakang pendidikan rendah,” kata AKP Salija saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Melalui mekanisme Restorative Justice ini, ujar sejumlah warga, Polsek Batang Kuis menunjukkan peran aktif dalam menciptakan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
(hm17)
BERITA TERPOPULER









