Cabjari Labuhan Deli Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Pencurian Atria Wiranta Tarigan

Kacabjari Labuhan Deli, Hamonangan P Sidauruk. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli kembali menerapkan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP.
Kacabjari Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, didampingi Kasubsie Pidum/Pidsus Putra Raja Siregar serta Kasubsie Intel Martin Pardede, memimpin kegiatan tersebut di Aula Cabjari Labuhan Deli, Kamis (21/8/2025).
Hamonangan menjelaskan bahwa penerapan RJ ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. “RJ berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka Atria Wiranta Tarigan memenuhi syarat RJ karena baru pertama kali melakukan tindak pidana. Antara tersangka dan korban, Muhammad Isa, juga telah berdamai. Korban bersedia memaafkan karena menilai Atria bukan pelaku utama. Sementara pelaku utama bernama Maulana masih berstatus buronan (DPO) pihak kepolisian dalam kasus pencurian sepeda motor milik korban.
“RJ merupakan penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak lain untuk mencari solusi yang adil. Tujuannya memulihkan keadaan ke semula,” tutur Hamonangan.
Setelah mendapat persetujuan penghentian perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Cabjari Labuhan Deli mengeluarkan penetapan RJ dengan menghadirkan kedua belah pihak. “Kami melihat kondisi tersangka yang miskin. Karena itu, kami berusaha mendamaikan korban dan tersangka melalui RJ, dan akhirnya terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Hamonangan berharap pendekatan RJ dapat memulihkan kepercayaan masyarakat serta membangun kembali hubungan sosial yang harmonis. (kamaluddin/hm16)