Tiga Terdakwa Korupsi Stadion Madina Dituntut 3,5 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Stadion Madina tahun anggaran 2017 saat menjalani sidang tuntutan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Stadion Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp844 juta, dituntut tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiganya ialah Aswanudin Lubis selaku Tim Teknis Daerah Pembangunan Stadion Madina, Ismadi selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan, dan Ansyari Lubis selaku Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Heri Kaban di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/10/2025) sore.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismadi, Aswanuddin Lubis, dan Ansyari Lubis masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ucap Heri di hadapan majelis hakim.
Selain itu, jaksa juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Khusus terdakwa Ansyari Lubis, jaksa menuntut agar membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp844 juta. Dari jumlah tersebut, Ansyari telah membayar Rp100 juta, sehingga masih tersisa Rp744 juta.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupinya,” tambah Heri.
Jika hasil lelang masih tidak mencukupi, maka Ansyari akan dihukum tambahan satu tahun sembilan bulan (21 bulan) penjara.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sedangkan hal yang meringankan, ketiganya bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
JPU menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Ismadi memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim.
“Saya tidak meminta bebas, hanya mohon hukuman saya diringankan, Yang Mulia. Saya punya tiga anak, satu masih balita. Sekarang saya bekerja sebagai driver ojek,” ucapnya lirih sambil menangis.
Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Sementara dua terdakwa lainnya, Aswanuddin dan Ansyari, meminta waktu sepekan untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis.
Majelis hakim pun mengabulkan permintaan itu dan menunda sidang hingga Rabu (29/10/2025) mendatang, dengan agenda pembacaan pleidoi. (hm16)
BERITA TERPOPULER









