Friday, August 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Tapteng Selidiki Kasus Perusakan Hutan di Dolok Sigordang

journalist-avatar-top
Kamis, 28 Agustus 2025 21.02
polres_tapteng_selidiki_kasus_perusakan_hutan_di_dolok_sigordang

Saksi Damriaja Marbun memperlihatkan SP2HP dari Polres Tapteng terkait perusakan dan perambahan hutan di Desa Aek Raso. (foto:feliks/mistar)

news_banner

Tapanuli Tengah, MISTAR.ID

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi memulai penyelidikan kasus dugaan perusakan dan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Dolok Sigordang, Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat.

Hal ini diketahui setelah pelapor, Johannes Situmeang dari Bidang Investigasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Tapteng pada Rabu (27/8/2025).

SP2HP bernomor: B/733/VIII/RES 5.6/Reskrim itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Muhammad Taufik Siregar.

“Meskipun laporan kami sudah tiga bulan lalu, kami tetap mengapresiasi langkah Polres Tapteng yang akhirnya menindaklanjuti laporan ini,” ujar Johannes, Kamis (28/8/2025).

Perkembangan Penyelidikan

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah:

1. Menerbitkan administrasi penyelidikan,

2. Meminta keterangan dari tiga saksi, yaitu Johannes Situmeang (pelapor), Jurman Dagang, dan Damiriaja Marbun,

3. Melayangkan undangan klarifikasi kepada tiga saksi lainnya: Osin Hutasoit, Darimin Pakpahan, dan Kepala Desa Aek Raso.

Namun, penyidik menghadapi hambatan karena dua saksi, yakni Osin Hutasoit dan Kepala Desa Aek Raso, belum memenuhi undangan klarifikasi.

Sementara itu, saksi Darimin Pakpahan telah hadir tetapi belum dimintai keterangan karena tidak membawa dokumen kepemilikan lahan yang relevan dengan penyelidikan.

Langkah Selanjutnya

Rencana tindak lanjut dari penyidik meliputi:

1. Permintaan keterangan lanjutan terhadap ketiga saksi yang disebutkan,

2. Koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara,

3. Pengiriman SP2HP lanjutan kepada pelapor sesuai perkembangan penyidikan.

Laporan Telah Dilayangkan Sejak Juni

Sebelumnya, LKBH Sumatera telah melaporkan kasus ini pada 16 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/316/VI/2025/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut.

Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku perusakan hutan.

“Hutan adalah aset negara dan paru-paru dunia. Tidak bisa dibiarkan rusak tanpa penindakan. Kami mendorong aparat hukum menindak tegas pelaku perambahan,” tuturnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kelestarian lingkungan di kawasan hutan yang semestinya dilindungi oleh hukum. (feliks/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN