LKBH Sumatera Desak Polres Tapteng Tangkap Pelaku Perambahan Hutan di Dolok Sigordang

Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi. (foto:feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera mendesak Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) agar segera menangkap pelaku perusakan dan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Dolok Sigordang, Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat.
Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Tapteng melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/316/VI/2025/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut tertanggal 16 Juni 2025.
“Kami sudah mendatangi Polres Tapteng untuk menanyakan sejauh mana proses hukum atas laporan kami,” ujar Parlaungan, didampingi pelapor Johannas Situmeang, Selasa (5/8/2025).
Polisi Lakukan Pemanggilan Saksi
Menurut penjelasan penyidik Brigadir Polisi Baginda Sitorus, saat ini pihaknya sedang melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Aek Raso dan Kepala Desa Sipeapea, serta beberapa warga sekitar lokasi kejadian guna mengumpulkan keterangan tambahan.
“Polisi juga akan segera mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor usai pemeriksaan para saksi,” kata Parlaungan.
Apresiasi kepada Bupati Tapteng
Parlaungan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dan Wakil Bupati Mahmud Efendi, yang menurutnya sigap merespons laporan warga dengan langsung meninjau lokasi perambahan.
“Kami berterima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati yang tegas memerintahkan tindakan dan meminta pelaku untuk menanam kembali pohon yang dirusak, jika tidak, akan diproses secara hukum,” ucapnya.
Pelapor Siap Tambahkan Bukti
Pelapor Johannas Situmeang, yang juga menjabat sebagai Tim Investigasi LKBH Sumatera, berharap Polres Tapteng serius menanggapi laporan ini.
“Jika ada bukti yang kurang, kami siap melengkapinya demi kelancaran penyelidikan,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan perambahan tersebut masuk dalam kategori kejahatan lingkungan yang melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Tanggapan Tegas dari Bupati
Sebelumnya, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu menyatakan keprihatinannya atas kerusakan hutan di Dolok Sigordang. Ia memerintahkan Satpol PP dan instansi terkait untuk mencabut tanaman sawit yang telah ditanam di kawasan HPT tersebut.
“Itu sudah menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapteng. Apalagi ini hutan lindung yang wajib dijaga,” katanya saat ditemui di Cafe Genta Pandan, Selasa (29/7/2025).
Bupati juga mengkritik kebiasaan masyarakat yang membuka lahan sawit tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
“Kami akan mengusut dan meminta pelaku untuk menanam kembali pohon. Kalau tidak, mereka akan kami pidanakan,” tutur politisi PDI Perjuangan ini. (feliks/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Dituntut 3,5 Tahun Penjara