Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Julham Situmorang dalam Kasus Pungli Parkir RSVI

Kadishub Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum (PH) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang.
Permintaan itu disampaikan JPU Kurniawan Sinaga dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 8, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/8/2025) sore.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa yang disampaikan pada Jumat (22/8/2025). Menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP," ujar JPU.
Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menyatakan Julham tetap dalam tahanan serta melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) senilai Rp48,6 juta, yang terjadi dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2024.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Julham menyebut perkara yang dihadapi kliennya bukan tindak pidana korupsi, melainkan perkara administrasi. Oleh karena itu, mereka menilai Pengadilan Tipikor pada PN Medan tidak berwenang mengadili kasus tersebut.
Namun JPU membantah dalil tersebut. Jaksa menegaskan perbuatan Julham telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk adanya kerugian keuangan negara.
“Pengadilan Tipikor pada PN Medan memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Argumentasi dari pihak penasihat hukum telah menyentuh pokok materi perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan,” kata Kurniawan.
Usai mendengarkan tanggapan jaksa, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menunda persidangan dan akan melanjutkannya, Senin (8/9/2025), mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam perkara ini, Julham didakwa dengan dua lapis dakwaan. Dakwaan primer Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsider Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Tapteng Selidiki Kasus Perusakan Hutan di Dolok Sigordang