Sunday, July 27, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Perambahan Hutan Lindung Dolok Sigordang Ancam Ekosistem di Tapteng

journalist-avatar-top
Minggu, 27 Juli 2025 13.25
perambahan_hutan_lindung_dolok_sigordang_ancam_ekosistem_di_tapteng

Ketua LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi bersama Aktivis Pemerhati Lingkungan dan tokoh pemuda saat melakukan cek TKP perambahan hutan lindung di wilayah Dolok Sigordang, Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat. (foto:feliks/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Kerusakan hutan lindung di kawasan Dolok Sigordang, Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kian mengkhawatirkan. Perambahan hutan yang terus berlangsung tidak hanya mengancam kelestarian flora dan fauna, tetapi juga berpotensi memicu erosi, banjir, dan tanah longsor di wilayah tersebut.

Sekitar 300 hektare lahan hutan register yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. Hutan yang dahulu rimbun dengan pepohonan kini tampak gundul, menyisakan bekas aktivitas alat berat dan tumpukan kayu sisa pembalakan.

Tim Aktivis Temukan Kerusakan Parah

Pada Minggu (27/7/2025), tim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera bersama tokoh pemuda dan wartawan Mistar melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Mereka menyusuri bekas jalur alat berat sejauh 7 kilometer dari tepian sungai yang kini telah mengering. Di sepanjang aliran sungai, tampak tumpukan kayu dan tunggul berserakan.

“Sungai ini dulunya menjadi tempat wisata dan sumber air warga. Sekarang sudah kering total, bahkan ikan pun sudah tidak ada lagi,” ujar Damri, tokoh pemuda setempat.

Diduga Milik Oknum DPRD

Dalam perjalanan, tim bertemu seorang warga bernama Marbun yang sedang membersihkan tanaman sawit. Ia mengakui bahwa lahan tersebut diduga milik seorang oknum anggota DPRD Tapteng berinisial AAHM.

“Setahu saya, lahan ini dibeli dari masyarakat, dan alat berat masuk setelah itu. Saat alat berat beroperasi, pohon-pohon besar sudah tidak ada,” kata Marbun.

Sawit yang ditanam diperkirakan telah berumur sekitar enam bulan. Di beberapa lokasi tampak jelas adanya erosi dan longsoran tanah, memperlihatkan dampak nyata dari konversi hutan lindung menjadi perkebunan.

Laporan Resmi ke Penegak Hukum

Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, menyampaikan bahwa kunjungan mereka bertujuan untuk memastikan terjadinya tindak pidana perambahan hutan sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Tapteng sesuai STPL Nomor: LP/B/316/VI/2025/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, tertanggal 16 Juni 2025. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah,” ucap Parlaungan.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas illegal logging dan pembukaan lahan untuk sawit harus dihentikan segera. “Kami temukan banyak kayu hasil tebangan yang belum diketahui siapa pelakunya. Ini bukan hanya merusak hutan, tapi merusak paru-paru bumi,” ujarnya.

Desakan kepada Pemerintah dan Aparat

LKBH Sumatera mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan, Kapolri, Kapolda Sumut, serta instansi terkait di provinsi dan kabupaten untuk serius menangani kasus ini.

“Kami sudah menerima SP2HP tertanggal 12 Juli 2025 dari penyidik Polres Tapteng. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam perusakan lingkungan ini, demi kepentingan masyarakat dan kelestarian alam,” tutur Parlaungan mengakhiri.

Perambahan hutan di Dolok Sigordang adalah ancaman nyata bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat Tapteng. Ketegasan hukum dan kesadaran kolektif sangat diperlukan agar kerusakan ini tidak semakin meluas. Perlindungan hutan lindung bukan hanya tugas negara, tapi juga tanggung jawab kita bersama. (feliks/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN