Residivis Kasus Pencurian di Tebing Tinggi Diringkus Warga dan Diserahkan ke Polisi

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Padang Hulu/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Warga Kota Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dan menyerahkannya ke Polsek Padang Hulu, Jumat (31/10/2025).
Kapolsek Padang Hulu, Iptu Rudi Asman, menjelaskan pelaku berinisial RK alias Rahmad, 48 tahun, warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir. “Pelaku terlebih dahulu ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke kantor polisi,” ujar Asman, Sabtu (1/11/2025).
Penangkapan ini terkait kasus pencurian di rumah korban, Boy Tampubolon, 36 tahun, warga Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan yang terjadi, Senin (27/10/2025). Berdasarkan laporan, pelaku membawa kabur satu tas berisi uang tunai Rp5 juta dan sejumlah surat penting.
Kasus bermula ketika istri korban mendengar suara mencurigakan dari jendela ruang tengah rumahnya. Saat diperiksa, jendela yang semula terkunci ditemukan terbuka dan rusak akibat dicongkel. Setelah meninjau rumah, korban mendapati tas beserta isinya telah hilang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi sendirian menggunakan obeng untuk mencongkel jendela rumah korban. Saat ini, RK telah diamankan di Polsek Padang Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Tanah Karo Bekuk Warga Kuta Buluh Pemilik Sabu Siap Edar






















