Thursday, October 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Petani di Karo Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo Terkait Sabu 0,22 Gram

Mistar.idRabu, 15 Oktober 2025 20.15
journalist-avatar-top
AH
dua_petani_di_karo_diamankan_satres_narkoba_polres_tanah_karo_terkait_sabu_022_gram

Dua Petani di Karo Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo Terkait Sabu 0,22 Gram

news_banner

Karo, MIATAR.ID

Dua petani asal Desa Nari Gunung Tapak Kuda, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, berinisial JT (46) dan SG (34), diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo pada Sabtu (11/10/2029) sore.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. JT diamankan di pinggir jalan kawasan Simpang Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, dan mengaku telah menyerahkan tiga paket sabu seberat 0,22 gram kepada SG.

Selanjutnya, petugas melacak keberadaan SG di Desa Nari Gunung I, Kecamatan Tiganderket, dan langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti. Semua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, membenarkan penangkapan ini.

“Kedua tersangka saat ini telah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegasnya, Rabu (15/10/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal132(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN