Saturday, September 27, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Dinas PPPA Simalungun Dampingi Psikologis Dua Anak Korban Pencabulan, Warga Desak Penegakan Hukum

Sabtu, 27 September 2025 00.32
dinas_pppa_simalungun_dampingi_psikologis_dua_anak_korban_pencabulan_warga_desak_penegakan_hukum

Kedua terduga pelaku saat diamankan warga di Kantor Lurah Kerasaan I. (foto :tangkapanlayarmedsos/mistar).

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun memastikan telah memberikan pendampingan psikologis kepada dua anak yang menjadi korban pencabulan oleh dua pelaku berbeda.

Kepala Bidang (Kabid) PPPA Simalungun, Isyak Irwanto, mengatakan pendampingan ini bertujuan memperkuat mental para korban.

“Pendampingan sudah kami lakukan. Kami juga telah melakukan sosialisasi kepada warga setempat, yang ternyata aktif dan peduli dalam kasus ini,” ujar Isyak saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).

Isyak mengungkapkan, salah satu korban saat ini putus sekolah dan korban lainnya diduga mengalami stunting. Keduanya berasal dari keluarga kurang mampu.

“Selain pendampingan, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, hingga Dinas Pendidikan agar administrasi korban dapat diurus dan mereka bisa kembali bersekolah,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MISTAR.ID, kasus pencabulan ini terjadi beberapa hari lalu dan dilaporkan kepada pihak berwajib pada 12 September 2025.

Karena warga menilai penanganan lambat, pada 20 September 2025 masyarakat berinisiatif menangkap kedua pelaku dan menyerahkannya ke Kantor Lurah Kerasaan I, Kecamatan Bandar, sebelum akhirnya dibawa pihak kepolisian.

Seorang warga bernama Bono menjelaskan, warga terpaksa menangkap kedua pelaku yang masih berkeliaran. Bahkan, pernyataan dari keluarga pelaku yang meremehkan kemampuan korban menempuh jalur hukum membuat warga semakin geram.

“Pelaku sudah tua, usia 60-an. Setelah anggota Polsek Perdagangan datang, barulah pelaku dibawa. Pelaku LS telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan memberi uang tutup mulut,” ucap Bono.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan perilaku anaknya. Setelah didesak, korban menceritakan kejadian sebenarnya. Terakhir kali korban digagahi pada 29 Agustus 2025. Saat itu pelaku LS memberikan uang kepada korban sebesar Rp150 ribu.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Horison Manulang, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan di Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban Putus Sekolah Karena Bullying

Di balik kasus yang menyayat hati ini, salah satu korban pencabulan ternyata sudah putus sekolah karena menjadi korban perundungan saat duduk di bangku Sekolah Dasar. Hal ini disampaikan ibu korban yang sebelumnya tinggal di Petatal, Kabupaten Batu Bara.

“Anak saya dulu sekolah sampai kelas 4 SD. Waktu kami tinggal di Petatal, dia dibully teman-temannya hingga enggan sekolah lagi. Setelah bapaknya meninggal, kami pindah ke Simalungun,” tuturnya.

Sejak kepergian suaminya, mereka hidup berpindah-pindah tempat tinggal dengan kondisi ekonomi sulit sehingga anaknya tidak bisa melanjutkan sekolah.

“Mau sekolah lagi di sini, tapi saya tak sanggup menyekolahkannya. Anak saya ingin kembali sekolah,” katanya.

Sementara itu, warga lain, T Damanik, menuturkan awal mula kejadian. Ia menyebut ibu korban sempat tidak berani melapor. Sejumlah warga yang mendengar kasus itu bahkan berinisiatif menggalang dana untuk membantu pelaporan.

Setelah pelaku L Siregar berhasil diamankan, warga juga mendengar ada korban lain yang diduga dicabuli pelaku bermarga Nainggolan. Warga yang emosinya memuncak akhirnya menjemput pelaku tersebut di rumahnya.

“Awalnya ibu korban bercerita ke kepala lingkungan (Kepling), tetapi belum membuat laporan resmi ke polisi. Warga akhirnya menjemput pelaku dan mendampingi ibu korban membuat laporan,” kata T Damanik. (hamzah/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN