Ini Keterangan Polda Sumut Tentang Status Ustaz AHA dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Gedung Utama Kepolisian Daerah Sumatera Utara. (Foto: Dokumentasi Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dalam waktu dekat akan menggelar perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ustaz AHA terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Hal ini dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, pada wartawan Rabu (1/10/2025).
"Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut," kata perwira polisi berpangkat dua melati itu di Polda Sumut.
Ia menambahkan, sebelumnya kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, yang berarti polisi menemukan dugaan pidana.
“Sudah naik ke tahap sidik, tapi belum ada penetapan tersangka. Maka dari itu akan kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Juni 2025 lalu, ustaz AHA sudah diperiksa sebagai terlapor dalam laporan polisi yang dilayangkan korban pada April 2025.
“Semalam sudah dilakukan pemeriksaan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap terlapor, masih interogasi,” kata Siti, Rabu (4/6/2025) lalu.
Menurut Siti, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, ustaz AHA belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih menjadwalkan gelar perkara.
Untuk diketahui, ustaz berinisial AHA dilaporkan ke Polda Sumut pada Selasa (29/4/2025) terkait dugaan pelecehan seksual.
Haji AL, ayah korban, mengatakan aksi pencabulan itu terjadi di sebuah penginapan di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (9/4/2025).
Merasa tidak terima, Haji AL bersama putrinya, Bunga, 18 tahun, melaporkan AHA ke Polda Sumut dengan nomor laporan LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 April 2025.
“Iya benar sudah kita buat laporan ke Polda Sumut. Kita meminta kasus ini segera diusut,” ujar Haji AL. (matius/hm25)