Wednesday, October 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

LBH Medan Sampaikan Tujuh Kejanggalan Kematian Wartawan Media Online di Medan

Rabu, 1 Oktober 2025 16.55
lbh_medan_sampaikan_tujuh_kejanggalan_kematian_wartawan_media_online_di_medan_

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra dan Artha Sigalingging memberi keterangan bersama ayah Niko, Budiman Saragih. (foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sedikitnya ada tujuh kejanggalan yang disampaikan Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra selaku penasehat hukum (PH) keluarga Niko atas proses penyelidikan hingga Ekshumasi yang dilakukan terkait tewasnya wartawan salah satu media online itu.

Salah satu kejanggalan yakni ketika Niko tewas dikatakan karena jatuh dari kamar mandi. Yang itu diyakini keluarga bahwa Niko tewas bukan karena jatuh di kamar mandi. "Jadi yang pertama terkait penjelasan Niko tewas karena jatuh," ucap Irvan, Rabu (1/10/2025).

Selanjutnya, kejanggalan yang ditemukan yakni proses penyelidikan yang sejatinya diatur oleh KUHAP terkait otopsi. Menurut Irvan, KUHAP mengatur agar dilakukan otopsi ketika menemukan masyarakat tewas karena ada luka, racun bahkan janggal.

"Sebagai lembaga hukum kita menilai ada kejanggalan dalam proses penyelidikan. Ketika ada masyarakat yang meninggal, seyogyanya KUHAP itu mengatur dalam pasal 133 sampai 136, kalau matinya karena luka, racun dan janggal itu harus dilakulan otopsi. Wajib hukumnya, itu amanat KUHAP," tuturnya.

Namun yang terjadi, sambung Irvan, Polsek Medan Baru tidak melakukan otopsi tersebut hingga pihak keluarga membuat laporan polisi. Mirisnya, pihak polsek dikatakan tidak menjelaskan untuk dilakukan otopsi.

"Keterangan dari keluarga Niko, pasca diketahui Niko meninggal dan melihat kondisi yang tidak patut. Tidak dijelaskan oleh pihak aparat, padahal itu amanat dari KUHAP ini harus dilakukan demi hukum. Bahkan jika ada penolakan, mereka tetap memberitahukan dan jika tidak ada jawaban mereka harus otopsi. Karena ini janggal matinya. Tidak boleh ditawar walaupun alasan keluarga menolak," katanya.

Selanjutnya, kejanggalan ketiga yakni luka-luka yang terlihat di tubuh pria berusia 31 tahun itu. Menurut Irvan, jika Niko tewas karena jatuh, luka yang dialami berada di satu tempat atau tidak di banyak titik.

"Logikanya adalah ketika seseorang meninggal dikatakan karena jatuh, sudah tentu tidak banyak luka dan ada luka di satu tempat. Faktanya ada beberapa luka di tubuh Niko," ucapnya.

Luka-luka itu dijelaskannya berada di kepala terdapat tiga luka. Yakni di pelipis sebelah kiri, jidat robek dan dagu juga robek. Selain itu, luka juga ditemukan di bagian tangan, kelingking kaki kanan, kelingking kaki kiri dan dskat mata kaki hingga luka gores dan lebam di bagian perut.

"Bahkan dagu yang robek, sampai dikebumikan perban masih tetap menempel. Menurut kita orang hukum, kalau ada orang luka terjatuh itu memar dan lebam begitu. Walaupun harus diterangkan dokter. Logisnya, orang terbentur atau terjatuh bengkak, tapi ini lukanya sayat-sayatan dan bergaris," ungkapnya.

Selanjutnya, kejanggalan yang keempat yang dinyatakan Irvan adalah proses pra rekon. Dalam salah satu adegan Niko diketahui berboncengan dengan dua orang lain. Sebelumnya ketiganya berada di diskotek Super dan salah satunya diantarkan ke kos-kosan.

"Ini menjadi temuan kejanggalan. Apakah hari ini pihak polisi sudah mendalami betul dua peran orang ini, yang satu katanya pacarnya," ucapnya.

Kejanggalan kelima, lanjut Irvan, tidak adanya garis polisi di kamar kos Niko. Menurutnya, jika ada dugaan tindak pidana, seharusnya polisi memberi police line di kamar tersebut.

Selanjutnya, kejanggalan keenam yakni darah yang dikeluarkan dari jenazah Niko. Saat pra rekonstruksi, darah yang berada di kamar mandi telah hilang atau dibersihkan. "Ini dugaan kita ada yang mau mengaburkan dan lain-lain," sebutnya.

Terakhir kejanggalan terkait dugaan terhapusnya rekaman cctv saat Niko tiba di kos-kosan hingga Niko digotong keluar kos menuju klinik.

"Kami sampaikan kepada publik dan penegak hukum, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut dan jajaran, Kapolres, Kapolsek untuk segera menuntaskan ini secara profesional. Ini kalau cctv nggak jelas, proses penyelidikannya nggak jelas, jangan salahkan masyarakat itu berspekulasi bahkan mencurigai adanya dugaan Obstruction of justice, penghalang-halangan penyelidikan atau penyidikan," ujarnya. (putra/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN