Thursday, September 11, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Tetapkan 23 Tersangka Judi di Karo, 7 Bandar dan 5 Wanita Diamankan

journalist-avatar-top
Kamis, 11 September 2025 16.57
polda_sumut_tetapkan_23_tersangka_judi_di_karo_7_bandar_dan_5_wanita_diamankan

Polisi memasang garis polisi di lokasi penggerebekan judi (Foto: Ist/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Penggerebekan lokasi judi di Kabupaten Karo oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (8/9/2025) menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya diduga berperan sebagai bandar dadu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon menjelaskan, ketujuh orang itu berinisial HRS, JS, JG, RB, IT, serta SK yang bertindak sebagai pengguncang dadu.

“Jadi ada 7 orang diduga sebagai ceker dan bandar dadu. Sementara untuk pelaku berinisial SK berperan sebagai pengguncang dadu,” ujar Siti, Kamis (11/9/2025).

Selain bandar dan pengguncang dadu, polisi juga menetapkan sembilan orang tersangka lain sebagai pemain, berinisial JH, RH, RS, PDG, CP, RW, AD, BG, dan DN.

Tak hanya itu, lima wanita turut ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai marka mesin meja ikan. Mereka berinisial DZ, WT, MM br.G, M, dan K. Sementara HS dan MP diduga sebagai pemain mesin tembak ikan.

“Kelima wanita, yang masing-masing berinisial DZ, WT, MM br.G, M dan K ini diduga berperan sebagai Marka mesin meja ikan. Sementara untuk pelaku HS dan MP berperan sebagai pemain mesin tembak ikan,” jelas Siti.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, 23 orang terbukti secara sah terlibat aktivitas perjudian dan kini telah ditahan.

Sementara itu, enam orang lainnya ditetapkan sebagai saksi dan dipulangkan ke keluarga karena tidak terbukti terlibat. Mereka adalah FS, TS, HS, PL, SM, dan JFS.

“Mereka ini tidak terfaktakan ada hubungannya ataupun kaitannya dengan judi dadu maupun judi tembak ikan sehingga dikembalikan ke keluarganya,” ujar Siti mengakhiri. (Matius/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN