Wednesday, October 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Keluarga Korban Pembunuhan Jasa Sinaga Ribut di PN Kisaran

Rabu, 1 Oktober 2025 09.16
keluarga_korban_pembunuhan_jasa_sinaga_ribut_di_pn_kisaran

Keluarga korban berteriak di PN Kisaran karena tak terima vonis hakim atas kasus pembunuhan anaknya. (Foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Keluarga korban pembunuhan Jasa Sinaga, 25 tahun, merasa keberatan atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap tiga terdakwa yang masih berstatus anak. Ketiganya berinisial K, J, dan M.

Mendengar putusan itu, keluarga korban langsung meluapkan emosi. Tangis histeris pecah, bahkan seorang kerabat Jasa Sinaga jatuh pingsan di ruang sidang. Petugas keamanan sempat kewalahan menghadapi amukan dan kekecewaan keluarga korban yang menilai keadilan tidak berpihak pada mereka.

“Tak terima kami pembunuh dihukum ringan. Mentang-mentang punya uang iya. Jangan begitu, sudah dihilangkannya nyawa anakku,” kata Rubiah, ibu korban di lorong ruang sidang PN Kisaran mendengar putusan hakim, Selasa (1/10/2025).

Robiah, tak kuasa menahan kesedihan. Ia menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim tidak sebanding dengan perbuatan para terdakwa yang sudah menghilangkan nyawa anaknya.

“Kami kecewa atas keputusan hakim. Keadilan sudah tidak ada lagi, masa pembunuh anak saya hanya dihukum ringan,” ujarnya dengan suara penuh amarah.

Rubiah juga mengungkapkan bahwa sejak awal proses hukum berjalan, keluarga korban merasa diperlakukan tidak adil. Ia menyebut informasi sidang sering ditutup-tutupi, bahkan keluarga pernah dilarang masuk ruang persidangan untuk menyaksikan jalannya kasus pembunuhan anaknya.

Menanggapi kericuhan itu, Juru Bicara PN Kisaran, Alvon Siringoringo, menjelaskan bahwa putusan hakim mempertimbangkan faktor usia para terdakwa yang masih di bawah umur.

“Karena terdakwa merupakan anak di bawah umur, maka hukumannya hanya setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, pihak keluarga korban yang kecewa atas putusan ini tetap memiliki hak untuk mengajukan banding,” ujar Alvon.

Putusan ketiga terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar mereka dihukum enam tahun penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa utama berinisial MR dijatuhi vonis tujuh tahun penjara. Hukuman ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun enam bulan. Sementara dua terdakwa lain yang sudah dewasa masih menunggu jadwal sidang.

Diketahui, peristiwa pembunuhan Jasa Sinaga sendiri terjadi pada 20 Agustus 2025 malam. Saat itu korban tengah bertugas sebagai penjaga kantor camat Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, memergoki sekelompok remaja sedang minum tuak dan merusak fasilitas kantor.

Korban sempat menegur, namun para remaja yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol ini tidak terima. Mereka lalu menyerang Jasa Sinaga secara brutal dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia akibat luka parah. (perdana/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN