Kejari Simalungun Terima Tujuh Berkas Perkara Narkoba Tahap Dua

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Simalungun, Edison Situmorang. (Foto: Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menerima pelimpahan tujuh berkas perkara narkoba tahap dua dari penyidik Satresnarkoba Polresta Simalungun.
"Ada tujuh perkara narkoba yang kita terima dari penyidik Satresnarkoba Polres Simalungun baru-baru ini. Semua perkara ini sudah memasuki tahap persidangan," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Simalungun, Edison Situmorang, Rabu (1/10/2025).
Dalam perkara ini, Kejari Simalungun juga telah mengerahkan beberapa orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara.
"Dalam perkara ini ada jaksa yang ditunjuk, nanti mereka akan melaksanakan tugas dalam perkara narkoba," ujarnya lagi.
Setelah menerima berkas tahap dua dari penyidik, kejaksaan akan menitipkan para tersangka ke lembaga pemasyarakatan. Paling lambat 20 hari ke depan, seluruhnya akan menjalani persidangan.
"Untuk saat ini ada 105 perkara narkoba yang sudah diputus atau inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam penanganan perkara narkoba, penyidik tidak mengalami kesulitan ataupun kendala," katanya. (hamzah/hm20)