Polisi Gerebek Dugaan Penjualan Bayi di Medan, 4 Orang Diamankan

Kos-kosan tempat tinggal R dan isterinya. (foto:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi dikabarkan mengungkap kasus dugaan penjualan bayi yang terjadi di sebuah rumah kos di Gang Juhar, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang diamankan, terdiri dari tiga perempuan dan satu pria yang disebut-sebut bermarga R.
Menurut seorang pedagang di sekitar lokasi, penggerebekan dilakukan pada Rabu siang, 17 September 2025. Selain keempat orang dewasa, polisi juga membawa seorang bayi berusia empat hari dari lokasi tersebut.
"Informasinya ibu bayi itu dibuang keluarganya karena ketahuan hamil. Nah sama pak R ini diterima, dirawat, dikasi makan. Setelah bayi lahir, ibu bayi dikasi uang entah berapa juta. Kalau dijual kami tidak tau," ujar pedagang perempuan yang ditemui Jumat (19/9/2025).
Pedagang yang diperkirakan berusia sekitar 40 tahun itu menambahkan bahwa bayi tersebut diduga dilahirkan di sebuah klinik di kawasan Jalan Bromo, Medan. Sementara sang ibu diperkirakan masih berusia sekitar 20-an tahun.
"Bayinya baru 4 hari. Diambil dari Bromo, rumah sakit daerah sama, mungkin Bidan," katanya lagi.
Masih menurut perempuan tersebut, informasi yang ia dengar dari warga sekitar saat penggerebekan berlangsung menyebutkan bahwa praktik serupa diduga sudah terjadi beberapa kali sebelumnya.
"Pak R itu sering duduk-duduk di sini. Kata polisi, dalam satu minggu atau satu bulan ini, sudah empat bayi yang mungkin dijual," tuturnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak menangani kasus tersebut.
"Sepertinya Polda yang amankan," ucapnya singkat. (putra/hm27)