Jaringan Penjualan Bayi Terungkap: 20 Bayi Selamat, 13 Tersangka Ditangkap

Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus perdagangan bayi ke Singapura (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kasus penjualan bayi di Jawa Barat kembali mencuat setelah Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang melibatkan jaringan internasional. Para pelaku diketahui menjual bayi yang baru lahir ke Singapura dengan harga selangit. Dalam pengungkapan ini, 13 orang tersangka telah ditangkap, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. Polisi juga telah mengamankan lebih dari 20 bayi yang menjadi korban perdagangan tersebut.
Modus Operandi Jaringan Perdagangan Bayi
Sindikat perdagangan bayi ini menggunakan modus yang sangat licik. Para pelaku memanfaatkan teknologi, seperti media sosial dan aplikasi pesan instan, untuk menawarkan bayi yang baru lahir kepada orang tua angkat internasional. Mereka bahkan melakukan pemalsuan dokumen seperti akta kelahiran, paspor, dan Kartu Keluarga (KK) agar transaksi jual beli bayi dapat berjalan lancar.
Bayi yang dijual tersebut sebagian besar berasal dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi. Beberapa orang tua bahkan mengaku dipaksa untuk menjual bayi mereka demi menutupi kebutuhan hidup. Ada juga kasus di mana bayi dipilih sejak dalam kandungan dan telah dipesan oleh calon orang tua angkat.
"Pelaku menawarkan bayi melalui jaringan pribadi dan grup WhatsApp. Dengan harga yang sangat bervariasi, bayi dijual dengan harga mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta," ujar Kombes Pol. Andi Wijaya, Kapolresta Bandung, Kamis (17/7/2025).
Ia menyebut TKP awal dalam kejadian ini ada di Kabupaten Bandung. "TKP Jalan Sumintra No 12, Sulaeman, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung," ujarnya.
TKP ini merupakan kediaman salah satu tersangka berinisial AF yang bertugas sebagai perekrut dalam kasus perdagangan bayi.
Penangkapan dan Tindakan Kepolisian
Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli bayi di kawasan Bandung. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap dua orang pelaku utama yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 tentang perdagangan anak, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Peran Rumah Sakit dan Layanan Kesehatan dalam Kasus Ini
Kasus penjualan bayi ini juga melibatkan sejumlah fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi protokol keamanan dan perlindungan anak. Beberapa rumah sakit, klinik, dan bidan diketahui memberikan informasi palsu atau mempermudah proses kelahiran tanpa melakukan verifikasi yang tepat.
"Rumah sakit dan klinik harus berperan aktif dalam mencegah praktik ilegal ini. Kami akan memeriksa semua fasilitas kesehatan yang terkait dengan kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar," ujar Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, dr. Rina Lestari.
Imbauan untuk Masyarakat
Dalam menghadapi maraknya perdagangan bayi ini, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan melaporkan segera ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait dengan jual beli bayi atau adopsi ilegal.
Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, juga mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi masyarakat. “Kami meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dengan tawaran adopsi melalui jalur tidak sah. Pihak yang merasa tertekan atau terjebak dalam jaringan ini harus segera menghubungi pihak berwenang,” tegasnya.
Perlindungan Anak Menjadi Prioritas
Kasus ini menyoroti perlunya penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia, khususnya di daerah-daerah dengan angka kemiskinan tinggi. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Agus Setiawan, menyampaikan bahwa salah satu akar masalah dari perdagangan bayi adalah kerapuhan ekonomi keluarga.
“Kita harus memperkuat program-program keluarga berkualitas di tingkat desa dan RW untuk mencegah terjadinya hal-hal serupa di masa depan. Perlindungan terhadap anak harus dimulai dari rumah,” ujar Agus Setiawan.
Kerja Sama Internasional dalam Menangani Kasus Ini
Selain melakukan penangkapan di dalam negeri, Polda Jawa Barat juga berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan bayi-bayi yang sudah dijual dan berganti kewarganegaraan. “Kami bekerja sama dengan Interpol dan Atase Polri di Singapura untuk mencari tahu lebih lanjut tentang keberadaan bayi-bayi yang sudah dijual,” kata Kombes Pol. Andi Wijaya.
Penyelidikan juga terus dilakukan untuk mengejar pelaku yang kini dalam pelarian. Diperkirakan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak 2023 dan berhasil menjual lebih dari 20 bayi ke luar negeri.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus penjualan bayi ini memiliki dampak sosial yang besar, tidak hanya untuk para korban bayi tersebut, tetapi juga untuk masyarakat luas. Kejadian ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik adopsi dan pengaturan kelahiran di Indonesia.
Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa keabsahan setiap adopsi yang terjadi di sekitar mereka dan tidak terlibat dalam transaksi ilegal yang merugikan masa depan anak-anak. (hm17)
PREVIOUS ARTICLE
MUI Pamekasan: Sound Horeg Mengarah ke Perbuatan Haram