Friday, July 18, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Penjualan Bayi di Jawa Barat Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Bayi Korban

journalist-avatar-top
Jumat, 18 Juli 2025 11.56
penjualan_bayi_di_jawa_barat_terungkap_polisi_amankan_pelaku_dan_bayi_korban

Polisi mengamankan puluhan tersangka penjualan bayi di Jawa Barat (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus penjualan bayi kembali mencuat di wilayah Jawa Barat, dimana pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan perdagangan anak yang melibatkan beberapa pelaku dari berbagai daerah.

Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam upaya melindungi hak-hak anak dan mencegah praktik ilegal yang merugikan generasi muda.

Kronologi Penangkapan

Polisi dari Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penjualan bayi setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimahi.

Ada 13 pelaku dalam kejadian ini. Dari 13 pelaku, 12 wanita dan 1 pria. "13 orang yang ada di belakang kita merupakan pelaku TPPO ke Singapura," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan seperti dilangsir dari berbagai sumber, Jumat (18/7/2025).

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa minggu, petugas berhasil menangkap dua pelaku utama yang diduga menjual bayi yang baru lahir kepada pembeli dengan harga yang bervariasi.

Hendra menyebut TKP awal dalam kejadian ini ada di Kabupaten Bandung. "TKP Jalan Sumintra No 12, Sulaeman, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung," ujarnya.

Pelaku diketahui memanfaatkan jaringan yang tersebar di beberapa kabupaten di Jawa Barat untuk memperdagangkan bayi hasil dari proses pengaturan kehamilan atau kelahiran yang tidak sah. Bayi yang menjadi korban saat ini sudah diamankan dan berada dalam pengawasan Dinas Sosial setempat.

Modus Operandi Pelaku

Menurut keterangan polisi, para pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai calon orang tua angkat yang sah atau fasilitator adopsi resmi. Mereka menawarkan bayi melalui media sosial dan jaringan pribadi dengan harga mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung usia dan kondisi bayi.

Kasus ini mengungkap betapa rapuhnya perlindungan anak di tengah maraknya transaksi ilegal yang melanggar hukum dan etika kemanusiaan.

Upaya Penanganan dan Perlindungan Korban

Sementara Kapolresta Bandung, Kombes Pol Andi Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan perdagangan anak dengan melibatkan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Selain itu, kerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak menjadi kunci utama untuk memberikan pemulihan psikologis dan perlindungan maksimal kepada bayi korban.

“Saya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan praktik-praktik ilegal terkait perdagangan anak atau bayi. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang harus kita cegah bersama,” ungkapnya. (hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN