Sidang Kasus Pungli Parkir RSVI Kadishub Pematangsiantar Nonaktif Kembali Ditunda

Kadishub Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) senilai Rp48,6 juta yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang, kembali ditunda.
Seharusnya, persidangan dilaksanakan pada Jumat (19/9/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Namun, setelah sempat dibuka oleh majelis hakim, sidang langsung ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim, berhalangan hadir akibat kegiatan lain di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Iya, harusnya sidang jam 13.00 WIB, tapi ditunda karena Pak Ketua Majelis ada giat di PT Medan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kurniawan Sinaga, saat dikonfirmasi MISTAR via sambungan seluler.
Kurniawan menambahkan, sidang akan dijadwalkan ulang pada Senin, 22 September 2025, dengan agenda yang sama.
"Tunda ke Senin. Kami kurang tahu kegiatan apa, tapi panitera pengganti dan Pak Ketua Majelis menyampaikan seperti itu. Sudah kami konfirmasi ke hakimnya," ujarnya.
Sidang Sebelumnya Juga Ditunda
Sebelumnya, sidang juga mengalami penundaan pada Selasa (16/9/2025) karena pihak penasihat hukum terdakwa belum menerima berkas perkara dari JPU dan menyatakan keberatan jika sidang tetap dilanjutkan.
Dalam perkara ini, Julham Situmorang didakwa atas dua dakwaan alternatif yang dakwaan primer dan subsider.
Dakwaan Primer adalah Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sdeangkan dakwaan subsider adalah Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini mencuat setelah dugaan pungli retribusi parkir di lingkungan RSVI terjadi selama periode Mei hingga Juli 2024, dengan nilai total mencapai Rp48,6 juta. (deddy/hm27)