Friday, September 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengacara Apresiasi PN Kabanjahe dalam Sengketa Tanah di Tiga Panah

Jumat, 19 September 2025 16.49
pengacara_apresiasi_pn_kabanjahe_dalam_sengketa_tanah_di_tiga_panah

Tergugat Dermawan Ginting, foto bersama perwakilan BPN Tanah Karo dan Penasehat Hukum. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kuasa hukum Tergugat I, Dermawan Ginting, yakni H Supriono Tarigan, SH, M.Kn, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe dalam menangani perkara perdata nomor 17/Pdt.G/2025/PN Kbj.

Menurut Supriono, majelis hakim yang diketuai Adil Matogu Franky Simarmata, dengan hakim anggota Kennedy Putra Sitepu dan Paijal Usrin Siregar, benar-benar mendalami pokok perkara sengketa kepemilikan sebidang tanah yang terletak di Jalan Besar, Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.

“Kami mengapresiasi kinerja PN Kabanjahe. Sejak awal, kami mengajukan permohonan agar majelis hakim memanggil saksi dari Kantor BPN Karo dan Kepala Desa Suka Mbayak. Permohonan kami dikabulkan dan pihak BPN yang diwakili Ricardo Sembiring hadir untuk memberikan kesaksian,” ujar Supriono pada Kamis (18/9/2025).

Namun, sangat disayangkan Kepala Desa Suka Mbayak, berinisial WS, tidak memenuhi panggilan pengadilan.

“Kami juga mengapresiasi pihak BPN yang telah bersedia hadir dan memberikan keterangan penting dalam persidangan,” katanya.

Dalam kesaksiannya, Ricardo Sembiring yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di BPN Karo, membawa serta dokumen Warkah terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 399 atas nama Moris Ginting. Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa batas utara bidang tanah milik Moris Ginting berbatasan langsung dengan tanah milik Rahmad Hidayat Ginting alias Rakum Ginting.

Lebih lanjut, dasar kepemilikan tanah tersebut dijelaskan berasal dari surat pernyataan pengakuan dan hibah yang diberikan oleh orang tua Moris, yakni Manis Ginting.

"Fakta ini secara langsung membantah klaim dari penggugat yang menyatakan bahwa tanah tersebut berasal dari surat perjanjian pembagian warisan orang tua almarhum Megiken Ginting dan Tangkelen br Tarigan," ujarnya. (putra/hm27)

REPORTER: