Polda Sumut Proses Laporan Meninggalnya Napi Tanjung Gusta

Gedung Utama Polda Sumut. (foto:dokpolda sumut/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah menyelidiki laporan resmi inisial AA, 19 tahun anak dari Hendo Nurahma, 50 tahun, narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan yang meninggal dunia, Senin (14/7/2025), setelah mengalami kejang pada 5 Juli 2025 dan dirawat di RS Royal Prima.
AA, melalui kuasa hukumnya Idam Harahap mengatakan, pihaknya secara resmi telah membuat laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, pada 7 Juli 2025 terkait dugaan perampasan kemerdekaan orang sebagaimana diatur dalam pasal 333 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi hal itu, Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan saat ini sedang berproses di tahapan penyelidikan.
“Iya laporannya sudah kita terima, saat ini masih berproses di Ditreskrimum Polda Sumut,” ujar Siti, Sabtu (19/7/2025).
Hendo merupakan terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja. Dirinya ditangkap polisi pada bulan November 2019 lalu, dan divonis selama 11 tahun tiga bulan pidana penjara.
Tahun 2022 lalu Hendo melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Di tahun 2023 MA mengeluarkan putusan baru, dengan menghukum Hendo selama 6 tahun 3 bulan pidana penjara.
Sayangnya, putusan MA itu terkesan sia-sia, pasalnya hingga bulan Juli 2025, Hendo tidak kunjung dikeluarkan dari Lapas Tanjung Gusta. Padahal, berdasarkan hasil perhitungan dari tim kuasa hukum, harusnya di bulan November 2024 lalu Hendo sudah selesai menjalani masa hukumannya.
“Kalau kita hitung, dikurangi 18 masa pengurangan masa tahanannya, harusnya ayah dari klien kami ini sudah bebas bulan November 2024 lalu,” ujar Idam saat diwawancarai Mistar.
Dengan alasan itu lanjut Idam, pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dalam kasus ini. Ia juga berharap, Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan pihaknya. (matius/hm16)