Saturday, July 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Guru SMP di Deli Serdang Diciduk Polisi karena Diduga Cabuli Murid Renang

journalist-avatar-top
Sabtu, 19 Juli 2025 11.28
guru_smp_di_deli_serdang_diciduk_polisi_karena_diduga_cabuli_murid_renang

Guru olahraga terduga pelaku cabul terhadap anak didiknya.(foto:dokhumaspolrestadeliserdang/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap seorang guru olahraga SMP berinisial MK, yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap muridnya sendiri.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sekitar Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/7/2025).

Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar bang, MK sudah diamankan Tim Opsnal PPA Polresta Deli Serdang di seputaran Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/7/2025)," ujar Gabe, Sabtu (19/7/2025).

Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi, Rabu (26/2/2025) malam di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Korban yang masih duduk di bangku SMP dilecehkan di dalam mobil milik teman pelaku, yang saat itu juga berada di dalam kendaraan.

"Kejadiannya setelah kegiatan ekstrakurikuler renang. Dengan dalih ingin mengantar pulang, pelaku justru melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya sendiri di dalam mobil," ucap Gabe.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sembiring/hm16)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN