Tak Kunjung Dibebaskan, Napi Tanjung Gusta Alami Kejang dan Dirawat di RS

Kondisi Hendo Nurahma setelah dilarikan ke RS Royal Prima karena alami kejang-kejang. (foto:Kuasa Hukum Hendo/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Hendo Nurahma (49), seorang terpidana kasus narkotika yang seharusnya telah bebas sejak November 2024, hingga kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan.
Akibat tak kunjung dibebaskan, Hendo diduga mengalami stres berat hingga mengalami kejang-kejang, dan saat ini sedang dirawat di IGD RS Royal Prima Medan sejak 5 Juli 2025.
Kuasa hukum Hendo, Idam Harahap, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tekanan mental karena hak kebebasannya tidak kunjung dipenuhi, meskipun telah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Dia itu stres, harusnya kan dia bisa PB (pembebasan bersyarat) tahun 2023 lalu. Karena belum bisa dieksekusi putusan MA, dia masih di lapas. Kemudian dia kembali dinyatakan bebas pada bulan November 2024, namun sampai sekarang dia tidak dikeluarkan dari lapas," ujar Idam, Jumat (11/7/2025).
Menurut keterangan kuasa hukum, Hendo sebelumnya tidak memiliki riwayat penyakit serius. Namun, sejak awal Juli 2025, kondisi fisiknya mulai menurun drastis. Ia dilarikan ke rumah sakit pada 5 Juli 2025 dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
“Dia itu dilarikan ke RS sejak 5 Juli 2025 lalu, sampai hari ini belum kunjung sembuh. Dia masih dirawat di sana,” ucap Idam.
Diduga Karena Kelalaian Jaksa dan Pihak Lapas
Idam menyebut keterlambatan pembebasan Hendo diduga kuat terjadi akibat kelalaian pihak Kejaksaan Negeri Medan dan Lapas Tanjung Gusta, yang tidak menjalankan putusan MA Nomor 295/PK.Pid/2023 yang telah ditetapkan pada 29 Maret 2023.
“Kalau kami, selaku penasehat hukum atau keluarga, menduga ada kesengajaan. Kenapa? Seharusnya Jaksa selaku pihak yang menjalankan putusan pengadilan harus secara profesional,” katanya.
Lebih lanjut, Idam mengungkapkan dugaan kesengajaan ini sudah berlangsung lama. Dimana, Hendo seharusnya sudah bebas murni pada bulan November 2024 lalu, namun karena Jaksa tidak melakukan eksekusi putus.
Sampai hari ini, Hendo Nurahma masih berstatus sebagai tahanan di lapas Tanjung Gusta, Medan Helvetia.
“Ini sudah berlangsung berapa lama? Dari 2024 November sampai sekarang belum dapat eksekusi,” ujar Idam.
Tidak hanya itu menurut Idam, seharusnya Hendo Nurahma seharusnya sudah bebas pada tahun 2023 lalu. Karena selama di lapas, Hendo selalu berkelakuan baik dan layak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Idam mengaku, saat ini pihaknya tengah dalam tahapan melakukan upaya hukum, untuk mengembalikan hak-hak dari Hendo yang telah diduga direbut oleh pihak Kejaksaan dan Lapas Tanjung Gusta. (matius/hm27)