Sunday, July 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Masa Tahanan Sudah Habis, Napi Tanjung Gusta Tak Kunjung Dibebaskan

journalist-avatar-top
Jumat, 11 Juli 2025 14.38
masa_tahanan_sudah_habis_napi_tanjung_gusta_tak_kunjung_dibebaskan

Idam Harahap, kuasa hukum dari keluarga Hendo Nurahma saat diwawancarai Mistar, Jumat (11/7/2025). (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang tahanan tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta atas nama Hendo Nurahma, warga Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, hingga hari ini masih berstatus sebagai tahanan, meskipun masa hukumannya telah selesai dijalani.

Keluarga Hendo yang merasa keberatan atas hal tersebut, secara resmi telah membuat laporan ke Polda Sumut pada Kamis (10/7/2025). Mereka menilai tindakan ini sangat merugikan Hendo dan keluarga.

“Semalam, tanggal 10 Juli, kami datang ke Polda Sumut untuk membuat laporan atau pengaduan terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang, sebagaimana diatur pada Pasal 333 KUHP,” ujar Idam Harahap, kuasa hukum dari keluarga Hendo Nurahma, Jumat (11/7/2025) di Kota Medan.

Idam menyebut, laporan yang mereka layangkan sudah diterima polisi dan kini dalam proses penyelidikan.

“Yang kita laporkan ini masih dalam proses lidik. Kami buat laporan karena ayah kandung klien kami masih ditahan hingga saat ini, meskipun sudah seharusnya bebas secara hukum,” tuturnya.

Dijelaskan Idam, orang tua kliennya ditangkap pada tahun 2019 dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan.

Setelah proses hukum berjalan, pada tahun 2023 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan baru yang meringankan hukuman Hendo menjadi 6 tahun penjara, tetap dengan denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan.

Namun hingga Juli 2025, putusan inkrah dari kasasi tersebut belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Medan dan Lapas Tanjung Gusta, sehingga Hendo masih berada dalam tahanan.

“Seharusnya, di bulan November 2024 lalu dia sudah bebas karena semua hukuman, termasuk pidana pengganti, telah dijalani. Tapi saat klien kami menghubungi pihak Lapas Tanjung Gusta untuk menanyakan status pembebasannya, mereka menyatakan belum menerima surat eksekusi dari jaksa atas putusan PK (Peninjauan Kembali),” ucap Idam.

Ia berharap, Polda Sumatera Utara segera memproses laporan tersebut. Bahkan jika eksekusi dilakukan hari ini sekalipun, laporan akan tetap dilanjutkan.

“Kenapa? Karena selama ini hak kemerdekaan klien kami telah dirampas,” katanya menegaskan. (matius/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN