Polda Sumut Pastikan Ipda Lizar Hamdani Tak Terbukti Terima Upeti Rp200 Juta

Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani (kanan). (foto; Dokumentasi Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, tidak terbukti melakukan permintaan uang atau upeti sebesar Rp200 juta seperti yang dituduhkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan melalui Kasubdit Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon, Selasa (5/8/2025) malam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara oleh Bidang Propam Polda Sumut, disimpulkan bahwa Ipda Lizar Hamdani tidak terbukti melakukan permintaan uang seperti yang dilaporkan,” ujar Siti.
Sebelumnya, Polda Sumut melalui Bidang Propam telah memeriksa Ipda Lizar pada Jumat, 1 Agustus 2025. Pemeriksaan dilakukan menyusul pernyataan Julham Situmorang yang menuding adanya permintaan dana sebesar Rp200 juta dari Ipda Lizar dalam rangka 'memuluskan perkara' yang ditangani oleh Unit Tipikor Polres Pematangsiantar.
“Sudah dilakukan pemeriksaan pada Jumat lalu di Polda Sumut,” kata Siti sebelum hasil gelar perkara diumumkan.
Ia juga menyampaikan sebelumnya pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tuduhan tersebut sambil menunggu hasil dari pemeriksaan yang kini telah rampung.
Siti memastikan pihaknya tetap mengedepankan proses pemeriksaan secara objektif dan transparan sesuai prosedur yang berlaku dalam tubuh Polri. (matius/hm24)