Cabuli Anak Tetangga, Pria di Tapteng Ditangkap Polisi

Pelaku pencabulan anak, IT saat akan dimasukkan keruang tahanan Polres Tapteng. (Foto: Humas Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial IT, 29 tahun, warga Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng atas dugaan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun. Penangkapan dilakukan usai orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi, Sabtu (2/8/2025).
Kasat Reskrim, AKP M. Taufik Siregar, menyampaikan, petugas menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP M. Taufik Siregar, Rabu (6/8/2025).
Kasat Reskrim menuturkan, dari laporan orang tua korban diketahui peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kosong yang berada di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban.
"Pelaku IT melakukan perbuatannya dengan cara memaksa korban masuk ke dalam kamar mandi di rumah kosong tersebut. Di sana, pelaku diduga melakukan tindakan cabul dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban," katanya.
Taufik menjelaskan, saat diperiksa petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dan telah melakukan visum terhadap korban. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tapteng sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga," tutur Taufik. (feliks/hm25)