Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Gadis Disabilitas Diserahkan ke Kejari Sergai

Pelaku saat diserahkan polisi bersama berkas pemeriksaan ke Kejari Sergai. (foto: nazli/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang gadis disabilitas berinisial A, 23 tahun, akhirnya memasuki tahap II. Pelaku, Pujinaro Tampubolon, 27 tahun, resmi diserahkan oleh penyidik Polres Tebing Tinggi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (21/8/2025).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menjelaskan bahwa Pujinaro, warga Kabupaten Rokan Hilir, ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan yang cukup panjang.
Kasus ini bermula pada akhir November 2024, saat korban dan pelaku saling mengenal melalui platform media sosial Facebook. Keduanya kemudian bertemu dan menjalin kedekatan.
"Pelaku dan korban sempat menginap di salah satu hotel di Kotapinang, kemudian bersama di beberapa lokasi, termasuk di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai. Di sinilah hubungan layaknya suami istri diduga terjadi," ujar Mulyono.
Pelaku kemudian ditahan pada 2 Desember 2024. Namun, proses hukum sempat terhambat karena Kejaksaan belum menyatakan berkas lengkap (P21), dengan alasan belum terpenuhi unsur kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kasus tersebut.
Karena masa penahanan habis, penyidik akhirnya menangguhkan penahanan pelaku pada 27 Maret 2025. Meski demikian, pihak kepolisian terus melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
"Hari ini, Kamis 21 Agustus 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap. Penyidik Satreskrim Polres Tebing Tinggi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Sergai untuk proses hukum selanjutnya," ucap Mulyono. (nazli/hm24)