Wednesday, October 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Grebek Judi Tembak Ikan di Karo, Tiga Orang Diamankan

Rabu, 1 Oktober 2025 19.18
polisi_grebek_judi_tembak_ikan_di_karo_tiga_orang_diamankan

Jajaran Satreskrim Polrestabes Tanah Karo saat melakukan penggerebekan judi tembak ikan. (foto:humaspolres/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian, sesuai dengan Pasal 303 KUHP di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian jenis mesin tembak ikan di Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, pada Selasa malam (30/9/2025).

“Saya langsung turun bersama personel untuk melakukan penindakan. Dari lokasi, kami mengamankan tiga orang yang diduga terlibat,” ujar AKP Eriks pada Rabu sore (1/10/2025).

Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah FT (21), seorang perempuan, serta dua pria berinisial IB (32) dan ELG (39), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tiganderket. Ketiganya kini telah ditahan di Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mesin tembak ikan, satu chip permainan, dan sejumlah uang tunai.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AKP Eriks juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya.

“Kami menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” katanya. (hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN