Tuesday, June 24, 2025
home_banner_first
MEDAN

Marak Rokok Ilegal di Medan Utara, LSM Penjara: Mandulnya Penegakan Hukum

journalist-avatar-top
Selasa, 24 Juni 2025 12.40
marak_rokok_ilegal_di_medan_utara_lsm_penjara_mandulnya_penegakan_hukum

Berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar bebas di Medan Utara tanpa tindakan dari aparat penegak hukum. (f:kamaluddin/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Peredaran rokok ilegal di wilayah Medan Utara kian mengkhawatirkan. Rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut dijual bebas di warung-warung, tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Menanggapi fenomena ini, LSM Pemuda Nusantara Jawa Sumatera (Penjara) DPC Medan menilai aparat seperti Bea Cukai dan Polres Belawan tidak menjalankan peran maksimal dalam memberantas peredaran rokok ilegal, yang dinilai merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

"Sebagai lembaga kontrol sosial, kami melihat peran Bea Cukai Medan Belawan sangat lemah. Rokok ilegal seperti Luffman, LVL, Manchester, Smith, Titan, Helium, dan Trend beredar bebas di pasaran," ucap Ketua DPC LSM Penjara Medan, Bang Pahutar pada Mistar, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, pelanggaran ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga berdampak buruk bagi kesehatan karena produk-produk tersebut tidak melalui pengawasan standar.

Selain itu, peredaran rokok ilegal menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok legal yang patuh aturan.

Ia juga menyoroti peran Polres Belawan yang memiliki kewenangan untuk menindak pelaku distribusi rokok ilegal, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan tindakan nyata.

“Apakah mereka tidak mampu, atau memang sengaja membiarkan? Jangan sampai hukum kita hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” katanya tegas.

Bang Pahutar menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai jelas melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana 1-5 tahun penjara dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan.

“Bahkan kami menduga, ada gudang penyimpanan rokok ilegal yang beroperasi di sekitar Medan Utara. Ini sudah sistemik dan harus ditindak,” katanya.

Lebih jauh, ia meminta perhatian serius dari Presiden RI, Menteri Perdagangan, Panglima TNI, Kapolri, dan KPK agar segera turun tangan dalam menangani persoalan ini.

“Negara ini tidak boleh dikuasai mafia. Jika hukum masih ada, pengusaha rokok ilegal dan jaringannya harus ditindak. Jika tidak, rakyat berhak bertanya, apakah hukum di negeri ini masih hidup, atau sudah mati di tangan para cukong dan pejabat korup," tuturnya.

LSM Penjara berencana mengirim surat resmi ke pemerintah pusat sebagai bentuk desakan atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. (kamaluddin/hm25)


REPORTER: