Thursday, August 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Sabu di Karo Diringkus

journalist-avatar-top
Kamis, 14 Agustus 2025 19.19
pengedar_sabu_di_karo_diringkus

Tersangka bersama barang bukti sabu di ruangan Satres Narkoba Polres Tanah Karo. (foto: dok Humas Polres Tanah Karo/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Pengedar narkoba jenis sabu, CYS, 37 tahun, diamankan Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo di Jalan Rakoetta S Brahmana, Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (12/8/2025).

Warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, ini tidak berkutik ketika Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo menggeledah pakaiannya dan mendapati 3 gram sabu yang disimpan di dalam sakunya.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan penangkapan bermula saat personel Satres Narkoba tengah melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah tersebut. Personel melihat tersangka membawa sebuah karung dan melakukan pemeriksaan.

“Hasil penggeledahan petugas kepada tersangka menemukan satu paket plastik klip berlis merah berisi kristal putih diduga sabu seberat 3 gram, yang disimpan di kantong celana coklat di dalam karung beras. Turut diamankan satu HP iPhone warna hitam, satu unit sepeda motor kawasaki Ninja warna biru,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

AKBP Eko Yulianto menegaskan hingga saat ini tersangka masih berada di tahanan Polres Tanah Karo bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya. (Abay/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN