Wednesday, October 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengacara Desak Polisi Usut Kasus Pemukulan di THM Siantar yang Mandek

Mistar.idRabu, 15 Oktober 2025 14.09
RJ
GA
pengacara_desak_polisi_usut_kasus_pemukulan_di_thm_siantar_yang_mandek

Pengacara korban, Gifson Aruan. (foto:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus pemukulan yang dialami Handoko hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan berarti di Polres Pematangsiantar.

Dugaan pelaku mengarah kepada seorang pegawai Tempat Hiburan Malam (THM) berinisial DCS, yang juga merupakan lokasi terjadinya insiden tersebut.

Penasihat hukum korban, Gifson Aruan, mendesak penyidik agar segera melakukan gelar perkara untuk memperjelas penanganan kasus itu.

“Penyidik mengaku akan memberi kabar, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan,” kata Gifson, Rabu (15/10/2025).

Ia menilai kasus yang menimpa kliennya sarat akan intervensi dari pihak tertentu, meski enggan menyebut siapa yang dimaksud.

“Tidak etis kalau langsung saya sampaikan. Kita lihat dulu langkah penyidik. Namun kami harap kasus ini diusut secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Gifson juga menegaskan, pihaknya akan melaporkan siapa pun yang mencoba mengintervensi proses hukum, termasuk oknum penyidik jika terbukti tidak profesional.

Sebelumnya, Handoko, warga Jalan Serdang, Kecamatan Siantar Barat, menjadi korban pemukulan di salah satu hotel yang juga berfungsi sebagai tempat hiburan malam di Jalan Ahmad Yani, pada akhir Agustus 2025. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Pematangsiantar pada 1 September 2025, setelah korban menjalani perawatan medis selama tiga hari di rumah sakit.

Handoko mengaku, kejadian bermula saat ia bersama enam rekannya, termasuk DCS, sedang menikmati minuman beralkohol di lokasi. Namun suasana santai berubah ricuh ketika DCS tiba-tiba memukulnya dengan botol minuman keras.

“Perkelahian sempat terjadi, tapi berhasil dilerai teman-teman kami,” ujar Handoko.

Akibat pemukulan tersebut, Handoko mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif. “Saya dirawat tiga hari di rumah sakit, baru kemudian membuat laporan ke polisi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, belum memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum korban. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN