Tanggapan KKJ Sumut Soal Vonis Penjara Seumur Hidup Tiga Pembunuh Wartawan Karo

Tiga eksekutor pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu saat menjalani persidangan di PN Kabanjahe. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) menanggapi vonis penjara seumur hidup tiga eksekutor pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo, Rico Sempurna Pasaribu.
Ketiga eksekutor pembunuhan adalah Yunus Syah Putra Tarigan alias Selawang, Bebas Ginting alias Bulang, dan Rudi Apri Sembiring alias Udi.
Koordinator KKJ Sumut, Array A. Argus, mengatakan seharusnya ketiga terdakwa tersebut dijatuhi hukuman yang lebih berat atau sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu hukuman mati.
"Semestinya orang yang didakwa berperan penting dalam kasus ini dijatuhi hukuman yang lebih berat sebagaimana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebab, ada perencanaan di sana dalam menghilangkan nyawa korban," ucapnya saat dikonfirmasi Mistar via sambungan seluler, Rabu (15/10/2025).
Meski begitu, KKJ Sumut sangat menghormati dan menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi JPU serta para terdakwa dan tetap menghukum penjara seumur hidup.
"Putusan yang dijatuhkan MA tentunya sudah berdasarkan pertimbangan yang matang," kata Array.
Terlepas dari putusan ini, KKJ Sumut bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga masih ada pihak-pihak lain yang belum ditangkap dan dihadapkan ke persidangan.
"Pihak lain itu adalah seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB (aktor intelektual), orang yang namanya muncul sejak kasus ini bergulir. Laporan yang sudah kami disampaikan ke Pomdam I/Bukit Barisan masih menemukan jalan buntu," ujarnya.
KKJ Sumut berharap, Koptu HB sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini segera ditangkap dan diadili.
Sebelumnya, MA dalam putusan kasasi No. 1523, 1524, dan 1525 K/PID/2025 menolak kasasi yang diajukan para terdakwa dan JPU. Sehingga, hukumannya tetap penjara seumur hidup sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Rudi sendiri diketahui sempat divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Namun, putusan tersebut diubah PT Medan dan menyamakan hukuman Rudi dengan dua rekannya, yakni penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, para terdakwa diduga disuruh oleh Koptu HB untuk membakar rumah Rico di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis (27/6/2024) sekira pukul 03.30 WIB.
Akibat pembakaran tersebut, Rico beserta tiga anggota keluarganya yang sedang terlelap di rumahnya meninggal dunia. (Deddy)