Pansus DPRD Deli Serdang Temukan Dugaan Kebocoran PAD di KIM Mabar

Pansus PAD DPRD Deli Serdang menemukan dugaan kebocoran miliaran di KIM Mabar. (Foto: Istimewa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Deli Serdang segera melimpahkan dokumen hasil temuan dugaan kebocoran PAD bernilai puluhan miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Temuan yang dinilai merugikan keuangan daerah tersebut bersumber dari aktivitas di Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar, yang seharusnya menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi PAD Deli Serdang.
Ketua Pansus PAD DPRD Deli Serdang, Misnan Aljawi mengatakan timnya telah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan aset dan pajak di kawasan tersebut.
“Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar seharusnya menjadi penyumbang PAD terbesar untuk Deli Serdang, namun kenyataannya masih banyak kebocoran dan kerugian yang signifikan bagi daerah,” ujar Misnan Aljawi, Rabu (15/10/2025).
Menurut Misnan, dalam beberapa pekan terakhir Pansus PAD telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait untuk memeriksa dokumen administrasi hingga peninjauan langsung ke lapangan guna mencocokkan data dan kondisi sebenarnya.
“Setelah kami lakukan verifikasi di lapangan, temuan kami sangat luar biasa. Banyak data yang tidak sinkron antara dokumen dan kondisi sebenarnya. Ini menjadi dasar kami untuk segera menyerahkan hasil temuan ini kepada aparat penegak hukum,” tegas politisi PPP tersebut.
Dari hasil pemeriksaan Pansus PAD, ditemukan sejumlah indikasi kebocoran PAD yang menyebabkan potensi kerugian daerah mencapai angka fantastis.
Di antaranya, ketidaksesuaian luas tanah pada sertifikat dengan data di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yang menyebabkan sebagian lahan tidak tercatat dan tidak membayar pajak.
Selain itu, banyak bangunan di kawasan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga retribusi pembangunan tidak masuk ke kas daerah.
Sebagian bangunan juga tidak tercantum dalam SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang turut mengurangi penerimaan pajak daerah.
Pansus menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengelolaan potensi PAD di kawasan industri strategis tersebut. Oleh karena itu, DPRD Deli Serdang melalui Pansus PAD akan segera menyerahkan seluruh hasil temuan dan dokumen pendukung kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk dilakukan penelusuran dan penegakan hukum lebih lanjut.
“Kami berharap Kejari Deli Serdang dapat menindaklanjuti temuan ini agar kebocoran PAD dapat dihentikan dan potensi pendapatan daerah kembali maksimal,” ujar Misnan. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kelompok Pengepul Rongsok di Asahan Terima Bantuan Alat Press