Thursday, October 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mediasi Kasus Pemukulan di THM Pematangsiantar Gagal, Proses Hukum Terancam Berlanjut

Kamis, 2 Oktober 2025 17.31
mediasi_kasus_pemukulan_di_thm_pematangsiantar_gagal_proses_hukum_terancam_berlanjut

Handoko (kanan) bersama kuasa hukumnya, Gifson Aruan (kiri). (foto:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Upaya mediasi antara korban pemukulan, Handoko, dengan terlapor beinisial DCS alias Mojeng yang difasilitasi penyidik Polres Pematangsiantar, Kamis (2/10/2025) berakhir tanpa kesepakatan.

Kuasa hukum korban, Gifson Aruan, menjelaskan mediasi berlangsung kurang kondusif karena terlapor hadir tanpa didampingi penasihat hukum.

“Tidak ada titik temu dalam mediasi pertama. Akan dijadwalkan pertemuan lanjutan. Jika tetap tidak ada kesepakatan, maka kasus ini akan berlanjut ke proses hukum,” kata Gifson.

Sebelumnya peristiwa pemukulan terjadi ini di salah satu hotel yang juga berfungsi sebagai tempat hiburan malam (THM) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, pada akhir Agustus 2025. Handoko, warga Jalan Serdang, Kecamatan Siantar Barat, menjadi korban setelah dipukul DCS menggunakan botol minuman keras.

Akibat insiden itu, Handoko mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif selama tiga hari di rumah sakit. Laporan resmi kemudian dibuat ke Polres Pematangsiantar pada 1 September 2025.

“Awalnya kami hanya duduk santai sambil minum. Tiba-tiba DCS memukul saya dengan botol. Perkelahian sempat terjadi, namun akhirnya dilerai teman-teman,” tutur Handoko.

Kuasa hukum korban menambahkan laporan kliennya juga dilengkapi keterangan dari dua saksi, namun salah satunya memilih mundur.

“Kami menduga ada intervensi agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Karena itu kami mendesak kepolisian bekerja secara transparan dan profesional,” tegas Gifson. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN