Wednesday, October 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Narapidana Lapas Kelas I Medan Otak Kejahatan Scamming Terhadap Ayah Raline Shah

Mistar.idRabu, 15 Oktober 2025 16.22
RA
MG
narapidana_lapas_kelas_i_medan_otak_kejahatan_scamming_terhadap_ayah_raline_shah

Wajah kedua narapidana Lapas Kelas I Medan yang diduga otak kejahatan scamming terhadap ayah Raline Shah, Rahmat Shah. (foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menjadi otak kejahatan scamming terhadap ayah Raline Shah, Rahmat Shah. Hal itu terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua narapidana Lapas Kelas I Medan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sumut tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring mengatakan kedua identitas dari para pelaku antara lain Muhammad Syaripudin Lubis, 25 tahun, warga Kabupaten Langkat dan saat ini berstatus sebagai narapidana di kelas I Medan dalam perkara narkotika. Lalu, Rizal, 34 tahun, warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan, yang merupakan narapidana Lapas kelas I Medan, dalam perkara narkotika.

Selanjutnya, tersangka ketiga, yakni Indri Permadani, 20 tahun, warga Dusun I Pasar Lebar, Kabupaten Langkat dan Tika Handayani, 30 tahun, warga Jalan Taut Gang Tukang, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Menurut Doni, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Polda Sumut dengan Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.

Dikatakan Doni, secara garis besar kasus ini merupakan kejahatan scamming dengan melakukan manipulasi data. Dimana, pelaku Muhammad Syarifudin Lubis berkomunikasi melalui whatsapp dengan korban Rahmat Shah.

“Pelaku mengatakan bahwa ia merupakan anaknya yaitu Raline Shah. Dalam hal ini, pelaku (ngaku Raline Shah) meminta uang sebesar Rp24 juta kepada orang tuanya (Rahmat Shah),” ujar Kombes Doni Satria Sembiring, Rabu (15/10/2025) di Polda Sumut.

Dikatakannya, Rahmat Shah melalui istrinya Eka mentransfer uang sebesar Rp24 juta sesuai dengan permintaan yang dianggap anaknya. Beberapa saat kemudian, tersangka kembali meminta uang untuk membeli emas Antam sebesar Rp42 juta.

Merasa upayanya berhasil, Muhammad Syaripudin Lubis dan komplotannya kembali meminta uang sebesar Rp88 juta ke korban. Berlanjut keesokan harinya, tersangka meminta lagi uang sebesar Rp100 juta.

“Jadi untuk total kerugian yang dialami Doktor Rahmat Shah sebesar Rp254 juta,” ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN