Wednesday, October 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tim Gabungan Gagalkan Transaksi Narkoba di THM Siantar, Petugas Amankan 68 Butir Ekstasi

Mistar.idRabu, 15 Oktober 2025 16.23
journalist-avatar-top
GA
tim_gabungan_gagalkan_transaksi_narkoba_di_thm_siantar_petugas_amankan_68_butir_ekstasi_

Para tersangka bersama barang bukti diapit petugas. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tim gabungan Polres Pematangsiantar bersama personel TNI menggagalkan transaksi narkoba jenis pil ekstasi di depan Karaoke Anda Reborn, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (10/10/2025) dini hari.

Dari penggerebekan itu, tiga orang berhasil diamankan. Mereka adalah seorang perempuan berinisial DR alias L, 30 tahun, warga Kabupaten Simalungun, dan dua pria, AS, 46 tahun, serta MB, 54 tahun, keduanya warga Kota Pematangsiantar.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal rencana transaksi narkoba di depan tempat hiburan malam tersebut.

“Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim gabungan di bawah pimpinan Kanit Idik I Ipda Warman Siallagan, bersama personel TNI dari Kodim 0207/Simalungun dan Kodam I/BB,” kata Irwanta, Rabu (15/10/2025).

Petugas kemudian memeriksa area sekitar dan menemukan DR alias L di halaman karaoke. Saat digeledah, dari tangannya ditemukan 1 kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi serta 1 unit handphone.

Kepada petugas, DR mengaku barang itu didapat dari rekannya AS, yang tak lama kemudian berhasil diamankan di dalam ruang karaoke. Meski saat itu tidak ditemukan barang bukti, AS mengakui telah memberikan pil ekstasi kepada DR.

Tak berhenti di situ, AS juga mengaku masih menyimpan narkoba lain di kosannya di Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul. Tim gabungan pun langsung bergerak ke lokasi dan menemukan 49 butir pil ekstasi, 3 paket sabu, 1 sendok pipet, dan 1 butir pil ekstasi warna kuning di dalam lemari kamar.

Dari hasil pengembangan, AS mengaku sebagian narkoba lainnya disimpan oleh temannya MB di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon. Saat petugas ke lokasi, MB diamankan dengan barang bukti 8 paket pil ekstasi di dalam dompet ungu.

Totalnya, petugas berhasil menyita 68 butir pil ekstasi dan 3 gram sabu. AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Kota Tebing Tinggi, namun saat nomor kontaknya dihubungi, sudah tidak aktif.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. “Ketiganya sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN