Monday, October 27, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus PHK Dua Karyawan PT FIF Kisaran Mandek, Serikat Buruh Desak Perusahaan Buka Dialog Bipartit

Mistar.idSenin, 27 Oktober 2025 20.30
journalist-avatar-top
PR
_kasus_phk_dua_karyawan_pt_fif_kisaran_mandek_serikat_buruh_desak_perusahaan_buka_dialog_bipartit_

Kantor FIF Cabang Kisaran. (foto: perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua mantan karyawan PT Federal International Finance (PT FIF) Cabang Kisaran hingga akhir Oktober 2025 masih belum menemukan titik terang.

Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (LBH KSBSI) Sumatera Utara menyayangkan sikap manajemen PT FIF yang belum merespons permintaan perundingan bipartit yang telah diajukan sejak pertengahan Oktober.

Permohonan perundingan bipartit pertama dilayangkan pada 17 Oktober 2025 melalui surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan PT FIF Pusat di Jakarta. Surat tersebut meminta agar perusahaan membuka ruang dialog kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan PHK terhadap dua karyawan, yakni Syaiful Andi Putra dan Zulfan Rusdi.

Keduanya diduga diberhentikan secara sepihak tanpa surat resmi maupun penjelasan dari perusahaan. Mereka baru mengetahui status pemberhentian setelah akses absensi dan portal karyawan dinonaktifkan oleh pihak manajemen.

Namun, setelah satu minggu berlalu, tidak ada tanggapan dari PT FIF. LBH KSBSI kemudian mengirim surat kedua pada 24 Oktober 2025, menegaskan kembali permintaan agar dilakukan Perundingan Bipartit II sesuai ketentuan hukum.

Sekretaris FTNP KSBSI Asahan sekaligus pengurus LBH KSBSI Sumut, Rahmad Syambudi, mengatakan bipartit merupakan tahapan wajib sebelum perselisihan hubungan industrial berlanjut ke proses mediasi atau pengadilan.

“Bipartit adalah ruang dialog yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jika mekanisme dasar ini diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum berikutnya,” ujar Rahmad, Senin (27/10/2025).

LBH KSBSI menilai sikap perusahaan yang menutup ruang komunikasi tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga berpotensi merusak iklim ketenagakerjaan di Kabupaten Asahan.

Rahmad menegaskan, bila manajemen tetap enggan membuka dialog, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan moral dan solidaritas pekerja.

“Kami berharap PT FIF menghormati aturan yang berlaku. Dialog bipartit ini jalan damai yang baik bagi kedua pihak. Tapi kalau perusahaan terus diam, kami akan bergerak melalui jalur hukum dan aksi solidaritas,” ucapnya.

Kasus ini bermula ketika dua karyawan PT FIF Kisaran, Syaiful Andi Putra (Remedial Coordinator) dan Zulfan Rusdi (Region Recovery Process Coordinator), mendapati akses sidik jari (fingerprint) mereka tiba-tiba dinonaktifkan. Padahal, keduanya telah bekerja belasan tahun di perusahaan — masing-masing selama 15 tahun dan 7 tahun.

“Waktu mau absen, sistem sudah tidak bisa diakses. Kami juga tidak bisa masuk ke portal karyawan, padahal sebelumnya normal,” tutur Zulfan.

Menurut LBH KSBSI, kedua pekerja tidak pernah menerima surat PHK resmi ataupun pemberitahuan tertulis dari manajemen. Padahal, sesuai aturan ketenagakerjaan, setiap PHK wajib disertai alasan hukum dan pemberitahuan tertulis.

LBH KSBSI menilai perusahaan mengabaikan kewajiban normatif terhadap pekerja, termasuk pembayaran pesangon, tunjangan, dan kompensasi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN