Thursday, October 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Satres Narkoba Polres Langkat Tangkap Pengedar Sabu 7,58 Gram di Tanjung Pura

Mistar.idKamis, 23 Oktober 2025 19.57
journalist-avatar-top
EJ
satres_narkoba_polres_langkat_tangkap_pengedar_sabu_758_gram_di_tanjung_pura

Tersangka pengedar sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Langkat (foto: dok Humas Polres Langkat)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial PH (44), warga Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 7,58 gram. Penangkapan dilakukan di kawasan Timbangan Lama, Kecamatan Tanjung Pura, Senin (20/10/2025).

Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

“Petugas yang melakukan penyelidikan di lokasi melihat seorang warga yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga,” ujar AKP Rudi, Kamis (23/10/2025).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 7,58 gram.

“Ditemukan satu plastik klip berisi diduga sabu seberat 7,58 gram,” kata AKP Rudi.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sepeda motor yang digunakan tersangka dan handphone Samsung miliknya.

“Tersangka saat ini ditahan di Satres Narkoba Polres Langkat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKP Rudi Syahputra.

(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN