Friday, July 18, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Notaris Tiromsi Sitanggang Selamat dari Hukuman Mati, Keluarga Korban Sebut Tidak Adil

journalist-avatar-top
Jumat, 18 Juli 2025 10.47
notaris_tiromsi_sitanggang_selamat_dari_hukuman_mati_keluarga_korban_sebut_tidak_adil

Abang kandung korban, Haposan Situngkir saat diwawancarai usai mengikuti sidang pembacaan putusan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Keluarga korban pembunuhan berencana menganggap putusan 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap notaris sekaligus dosen, Tiromsi Sitanggang, tidak memenuhi rasa keadilan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum korban Rusman Maralen Situngkir, Ojahan Sirait saat diwawancarai wartawan di PN Medan usai mendengarkan pembacaan putusan Tiromsi di Ruang Sidang Cakra 4, Kamis (17/7/2025) petang.

"Kalau dari korban tentu ini tidak adil, karena dia (Tiromsi) bilang kecelakaan, belum lagi abangnya korban ini dibilang mentarget. Entah apa yang ditarget, kita enggak tahu. Kita bingung juga, ditarget-ditarget katanya," ujar Ojahan.

Menurutnya, putusan majelis hakim yang dipimpin Eti Astuti terhadap Tiromsi sangat ringan. Sebab, Ojahan menilai pertimbangan memberatkan dalam menjatuhkan hukuman cukup fatal.

"Saya mewakili pihak keluarga menyatakan putusan hakim terlalu rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman mati. Bahwasanya hal-hal yang meringankan itu tidak ada, hanya sudah tua dan punya anak masih masa kuliah. Tentu hal-hal memberatkan itu yang sangat fatal," ucapnya.

Salah satu hal memberatkan yang cukup fatal menurut Ojahan ialah Tiromsi seorang notaris dan dosen yang berpendidikan tinggi. Namun, sangat disayangkan hakim tidak menghukum mati Tiromsi.

"Dia seorang dosen dan tentu sebagai teladan bagi masyarakat. Namun, hakim memvonisnya 18 tahun penjara, kami pikir itu terlalu rendah. Jadi, setidaknya penjara seumur hidup," ujar Ojahan.

Ia pun mendorong JPU pada Kejaksaan Negeri Medan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan 18 tahun penjara itu.

"Jelas kita sangat mendukung JPU untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan yang dibuat oleh majelis hakim," tuturnya.

Senada dengan Ojahan, abang kandung korban, Haposan Situngkir juga menilai putusan hakim terlalu rendah.

"Menurut saya yang dibaca oleh hakim itu bahwa terbukti dengan meyakinkan pembunuhan berencana dan ada yang memberatkan, yaitu sebagai seorang dosen, berpendidikan tinggi, dan mengerti hukum. Namun, ini putusannya yang terlalu rendah menurut saya," ucap Haposan.

Menurut Haposan, seharusnya hakim menjatuhkan hukuman minimal selama 20 tahun penjara, karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Karena dari hukuman maksimal 340 KUHP itu yang ada adalah hukuman mati, seumur hidup, dan/atau 20 tahun penjara. Jadi yang di bawah 20 tahun itunya yang kurang pas menurut saya," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan memvonis Tiromsi 18 tahun penjara. Hakim meyakini Tiromsi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut diketahui bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan yang pada persidangan sebelumnya menuntut Tiromsi hukuman mati.

Dalam dakwaan disebutkan, Tiromsi dan Grippa Sihotang (DPO) diduga membunuh Rusman di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (22/3/2024). (Deddy/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN