Selamat dari Hukuman Mati, Notaris Tiromsi Sitanggang Klaim Belum Dapat Keadilan

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat diwawancarai usai menjalani sidang pembacaan putusan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang notaris sekaligus dosen, Tiromsi Sitanggang mengeklaim belum mendapatkan keadilan usai divonis majelis hakim 18 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.
Hal ini disampaikan wanita berusia 58 tahun itu kepada wartawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7/2025) petang.
"Saya mengasih pendapat, yang mana keadilan itu belum saya temukan. Ini menggunakan kaca mata kuda. Apa yang dikatakan pihak penyidik Aiptu Usman Surya copy paste, jadi enggak usah kita beracara. Apa manfaatnya beracara?" ujar Tiromsi.
Tiromsi merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN sangat tersebut berat. Sehingga, ia memutuskan menempuh jalur hukum banding sebagai bentuk penolakan putusan.
"Tanggapan saya atas putusan hakim itu nanti akan saya berpikir dulu. Kalau itu bagi saya berat, berat, berat terhadap saya," katanya sembari berjalan menuju ruang tahanan PN Medan.
Tiromsi mengaku sudah membuat laporan ke polisi atas kematian suaminya yang dia klaim karena kecelakaan lalu lintas berupa tabrak lari oleh orang tidak bertanggung jawab. Namun, menurut Tiromsi, laporannya tidak ditindaklanjuti polisi.
"Saya seminggu sesudah (kecelakaan suami) itu saya melapor ke polisi, tapi saya ditarget karena tanah saya. Saya melakukan kesalahan besar dalam hidup saya. Apa yang dibilang mertua saya di kampung beli tanah, saya beli dan tak pikir sekali pun. Ternyata (tanah yang saya beli) ditanami kebun, dikuasai oleh abang ipar, setelah masa tua begini jadi buta," katanya.
Dalam kesempatan itu, Tiromsi juga mengucapkan terima kasih kepada insan pers yang telah mengawal proses persidangan dirinya dari awal hingga akhir.
"Jadi, saya mencari keadilan. Saya berterima kasih ke semua media ini menghargai saya. Merasa saya mahal dan berharga, sehingga kalian memberi waktu kepada saya," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Eti Astuti memvonis Tiromsi 18 tahun penjara. Hakim meyakini Tiromsi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut diketahui berseberangan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan yang pada persidangan sebelumnya menuntut Tiromsi hukuman mati.
Dalam dakwaan disebutkan, Tiromsi dan Grippa Sihotang (DPO) diduga membunuh Rusman di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (22/3/2024).
Tiromsi bersama Grippa yang merupakan sopir pribadinya diduga telah merencanakan pembunuhan sejak bulan Februari 2024. Tiromsi mendaftarkan korban sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta pada 17 Februari 2024.
Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, Tiromsi meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah asuransi tersebut aktif, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Perbuatan itu dilakukan guna mempercepat proses validasi asuransi untuk memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia.
Selanjutnya pada Jumat (22/3/2024), Grippa datang ke rumah Tiromsi di Gaperta Nomor 137, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Berselang dua jam, saksi Surya Bakti alias Ucok yang sedang bekerja di sekitar rumah Tiromsi mendengar suara rintihan korban dan meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah tersebut.
Namun, dikarenakan saksi tidak mengerti arti ucapan tersebut, ia pun melanjutkan pekerjaannya. Sekitar pukul 11.15 WIB, Tiromsi meminta bantuan kepada pemilik salon di sebelah rumahnya, saksi Mayline.
Baca Juga: Didakwa Bunuh Suami Demi Klaim Asuransi, Notaris Tiromsi Sitanggang Dituntut Hukuman Mati
Saat masuk ke dalam rumah Tiromsi, saksi melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Ketika saksi bertanya, Tiromsi mengaku bahwa suaminya pingsan.
Tak lama kemudian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Advent Medan. Setibanya di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Saat ditanya petugas medis, Tiromsi mengaku bahwa suaminya meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, pihak keluarga korban tak serta merta menerimanya.
Keluarga korban merasa kematian korban penuh kejanggalan. Sebab, ditemukan luka di bagian kepala, tangan, dan bibir korban. Mereka kemudian mendatangi lokasi yang diklaim sebagai lokasi kecelakaan.
Namun, keluarga korban tidak menemukan tanda-tanda telah terjadi kecelakaan, seperti goresan di aspal atau bercak darah. Dugaan pembunuhan semakin kuat setelah jenazah korban diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara pada 27 April 2024.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami pendarahan di rongga kepala karena trauma benda tumpul yang menyebabkan kematian akibat mati lemas. Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik menunjukkan adanya bercak darah di dalam kamar korban yang identik dengan darah Rusman. (Deddy/hm18)