Wednesday, July 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Klaim Tidak Bunuh Suaminya, Notaris Tiromsi Sitanggang Minta Dibebaskan

journalist-avatar-top
Selasa, 15 Juli 2025 19.53
klaim_tidak_bunuh_suaminya_notaris_tiromsi_sitanggang_minta_dibebaskan

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat membacakan pleIdoi di PN Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Tiromsi Sitanggang, seorang notaris sekaligus dosen mengklaim tidak ada membunuh suaminya, Rusman Maralen Situngkir.

Ini disampaikan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/7/2025) sore.

Dalam persidangan yang nyaris memakan waktu hingga dua jam, wanita berusia 58 tahun itu menceritakan kondisi rumah tangganya dengan Rusman. Ia menyebut, Rusman menderita sakit kanker getah bening stadium 2B.

Selain itu, dikatakan Tiromsi, Rusman juga sempat mengalami stroke hingga koma dan dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) Sari Mutiara Medan pada tahun 2011 silam.

"Dokter menyarankan untuk operasi karena pendarahan di otak. Suami saya tidak bisa buang air besar dan air kecil sendiri, semuanya dilakukan di tempat tidur. Saya banyak merawat keluarga. Di mana perencanaan pembunuhan itu?," katanya.

Ia pun menerangkan, Rusman hanya tamatan SMP dan tidak memiliki pekerjaan apa-apa. Sehingga, Tiromsi mengaku dirinya sendiri yang menanggung segala kebutuhan keluarganya.

Tiromsi juga membantah tudingan yang menyebut dirinya ada memberikan makan nasi basi pada Rusman. Menurutnya, Rusman tidak bodoh, sehingga mustahil mau makan nasi basi.

"Perlu saya sampaikan bahwa handphone telah saya berikan kepada penyidik untuk diperiksa, apakah ada WhatsApp atau pembicaraan yang mengarah negatif/pembunuhan? Tidak ada ditemukan," ujarnya.

Menurut dia, Rusman meninggal dunia karena ditabrak oleh orang tak bertanggung jawab, tepat di depan rumah mereka tinggal di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

"Kesimpulan, suami ini tidak dibunuh. Tidak ada orang yang membunuh dari depan. Laporan dugaan pembunuhan terhadap saya itu tidak benar dan fitnah. Karena saya tidak ada membunuh suami atau menyuruh orang lain untuk membunuh suami. Suami meninggal karena ditabrak lari, saat sedang memarkirkan mobil di depan rumah," ucap Tiromsi.

Tiromsi juga membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya membunuh Rusman untuk mencairkan asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta.

"Saya sudah tua berumur 58 tahun tepat pada April dan mungkin umur tidak panjang lagi. Saya memiliki dua orang anak berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Saya orang yang taat akan Tuhan, sehingga tidak mungkin saya membunuh suami. Kami tidak pernah bertengkar," tuturnya.

Untuk itu, Tiromsi meminta majelis hakim supaya membebaskannya dari tahanan. Selain itu, dia juga meminta hakim agar memulihkan nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

"Oleh karena itu, mohon kiranya yang mulia majelis hakim membebaskan saya dari seluruh dakwaan JPU. Karena saya tidak membunuh dan tidak menyuruh orang lain untuk membunuh suami saya," ucapnya.

Usai mendengarkan pleidoi, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha memberi kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan (replik) pada esok hari, Rabu (16/7/2025).

Diketahui, dalam kasus ini, Tiromsi sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, karena dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Menurut dakwaan, Tiromsi bersama Grippa Sihotang (DPO) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rusman, Jumat (22/3/2024) lalu.

Tiromsi dengan Grippa yang merupakan sopir pribadinya diduga telah merencanakan pembunuhan sejak bulan Februari 2024. Tiromsi mendaftarkan korban sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta pada 17 Februari 2024.

Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, Tiromsi meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah asuransi tersebut aktif, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Perbuatan itu dilakukan guna mempercepat proses validasi asuransi untuk memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia.

Selanjutnya, Jumat (22/3/2024) pagi, Grippa datang ke rumah Tiromsi di Gaperta No. 137, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Berselang dua jam, saksi Surya Bakti alias Ucok yang sedang bekerja di sekitar rumah Tiromsi mendengar suara rintihan korban, dan meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah tersebut.

Namun, dikarenakan saksi tidak mengerti arti ucapan tersebut, ia pun melanjutkan pekerjaannya. Sekitar pukul 11.15 WIB, Tiromsi meminta bantuan kepada pemilik salon di sebelah rumahnya, saksi Mayline.

Saat masuk ke dalam rumah Tiromsi, saksi melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Ketika saksi bertanya, Tiromsi mengaku suaminya pingsan.

Tak lama kemudian, korban dilarikan ke RS Advent Medan. Setibanya di RS sekitar pukul 12.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Saat ditanya petugas medis, Tiromsi mengaku jika suaminya meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, pihak keluarga korban tak serta merta menerimanya.

Keluarga korban merasa kematian korban penuh kejanggalan. Sebab, ditemukan luka di bagian kepala, tangan, dan bibir korban. Mereka kemudian mendatangi lokasi yang diklaim sebagai lokasi kecelakaan.

Namun, keluarga korban tidak menemukan tanda-tanda telah terjadi kecelakaan, seperti goresan di aspal atau bercak darah. Dugaan pembunuhan semakin kuat setelah jenazah korban diotopsi di RS Bhayangkara pada 27 April 2024.

Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami pendarahan di rongga kepala karena trauma benda tumpul yang menyebabkan kematian akibat mati lemas.

Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik menunjukkan adanya bercak darah di dalam kamar korban yang identik dengan darah Rusman. (deddy/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN